Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kecamatan Tebas
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Senin, 25 Mar 2024
- visibility 147
- comment 0 komentar

SA (26) pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur saat ditangkap polisi.
Seputar Kalbar – Polsek Tebas menangkap seorang pria berinisial SA (26) pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial CK (15) di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Jumat (22/03/2024) kemarin.
Kapolres melalui Kapolsek Tebas, AKP Jumari Setiawan mengatakan perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Tebas.
BACA JUGA : Meningkatkan Potensi Diri, Siap Berinovasi untuk Wirausaha Mandiri
Ia menjelaskan bahwa pelaku SA (26) sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban CK (15) kurang lebih sebanyak tiga kali. “Menurut pengakuan sipelaku, ia melakukan persetubuhan terakhir kalinya di lokasi kebun nanas di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas,” kata Kapolsek Tebas.
Ia menambahkan pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah di Dusun Pelanjau, Desa Bukit Sigoler, Kecamatan Tebas tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA : Warga Tebas Sungai Keluhkan PDAM Tak Kunjung Mengalir
Pelaku juga dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar