Polres Sambas Kembali Ungkap Dugaan Kasus TPPO (Prostitusi), Tersangkanya Perempuan
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
- visibility 213
- comment 0 komentar

Tersangka AA (kiri) dan Korban N (kanan) beserta Barang Bukti saat diamankan Polres Sambas
Seputar Kalbar – Polres Sambas melalui Satgas TPPO kembali berhasil mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang (Prostitusi) dengan tersangka satu orang dan satu korban.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus TPPO di wilayah Kabupaten Sambas dengan satu tersangka pada Selasa (13/06/2023).
BACA JUGA : 2 Pelaku Kasus TPPO Ditangkap Polres Sambas, 1 Pelaku Merupakan Warga Malaysia
Tersangka merupakan perempuan berinisial AA alias Kade (26) warga Dusun Manggis, Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
“Ya benar, Satgas TPPO Polres Sambas telah mengamankan satu orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Teluk Keramat dan korbannya adalah seorang perempuan muda berinisial N Alias BM (18) yang berasal Kecamatan Landak, Kabupaten Landak,” ungkapnya.
BACA JUGA : Terpukau Keindahan Riam Parangek Bengkayang
Ia menjelaskan kasus ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi) yang terjadi di sebuah Kafe yang bernama “Kafe Kakdemu” yang berada di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat.
Selanjutnya, personil satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi).
BACA JUGA : Dorong Para Pelaku Usaha Perkebunan dan Kehutanan Terapkan Pembangunan Berkelanjutan
“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah handpone, satu buah kartu atm dan sejumlah uang.
BACA JUGA : Sutarmidji Tekankan Kepala Sekolah Harus Inovatif dan Bersih
Untuk tersangka dikenakan pasal 2 dan 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar