Polres Sambas Tangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi di Kecamatan Jawai
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
- visibility 124
- comment 0 komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Jawai. Pelaku bernama AI alias B (41), warga Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.
Seputar Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Jawai. Pelaku bernama AI alias B (41), warga Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Matang Tangkit.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seseorang yang kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Jawai. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas segera melakukan penggerebekan di lokasi yang telah dicurigai. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi empat butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi di dalam saku tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Suzuki berwarna hitam serta satu unit ponsel merk Vivo warna merah yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Sambas melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Polres Sambas berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sambas.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti di Balai POM Pontianak serta penimbangan barang bukti di Pegadaian. Polres Sambas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar