Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Polres Sambas Tegaskan Komitmen Usut Penggelapan Mobil dengan Tuntas, 10 Unit Diamankan

Polres Sambas Tegaskan Komitmen Usut Penggelapan Mobil dengan Tuntas, 10 Unit Diamankan

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satreskrim Polres Sambas tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil di Kabupaten Sambas. Setidaknya ada 10 unit kendaraan mobil yang sudah diamankan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan adanya dugaan penggelapan tersebut.

“Benar, kasus ini sudah kita tangani dan beberapa barang bukti telah diamankan,” katanya.

AKP Rahmad menjelaskan kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten Sambas pada Selasa (7/10/2025).

“Satreskrim Polres Sambas hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi keterangan saksi-saksi. Saat ini Satreskrim Polres Sambas telah mengamankan 10 kendaraan berupa mobil,” katanya.

Saat ditanya terkait dugaan adanya pelaku penggelapan mobil tersebut merupakan seorang anggota Polri, ia menjelaskan apabila kasus ini melibatkan anggota polri maka akan dilakukan penindakan tegas kepada oknum tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan menindak tegas apabila oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

AKP Rahmad mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Sambas akan berkomitmen dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Hingga saat ini, kami sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut,” tuturnya.

AKP Rahmad menambahkan, jika ada masyarakat yang menjadi korban, diharapkan agar segera melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Sambas.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian,” imbaunya.

  • Penulis: Ainu
  • Editor: Alfarizi
expand_less