Polres Sambas Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sajingan Besar
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Senin, 10 Mar 2025
- visibility 127
- comment 0 komentar

Kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Sambas. Kali ini, korban adalah seorang anak berusia 17 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berinisal T (30).
Seputar Kalbar – Kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Sambas. Kali ini, korban adalah seorang anak berusia 17 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berinisal T (30).
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kartono, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga.
“Pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar AKP Rahmad Kartono.
AKP Rahmad Kartono menjelaskan bahwa kasus ini diketahui ketika pelapor yang merupakan paman korban mendatangi rumah kontrakan korban di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar.
Saat tiba di rumah kontrakan korban, pelapor melihat korban sedang menangis. Pelapor kemudian menanyakan kepada korban tentang sebabnya ia menangis. Korban kemudian menceritakan bahwa telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor.
Menurut korban, kejadian tersebut berawal pada Sabtu, 8 Maret 2025, ketika terlapor menjemput korban dan membawanya ke Rumah Makan Bareh Solok di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Sajingan Besar.
Tujuan awalnya adalah untuk mempertemukan korban dengan pengelola rumah makan. Namun, setelah bertemu dengan pihak rumah makan, pelaku mengajak korban untuk meninjau sebuah rumah kosong yang rencananya akan ditempati korban selama bekerja di rumah makan tersebut.
Setelah tiba di rumah kosong, pelaku langsung memeluk korban dan menyetubuhinya secara paksa.
Setelah korban menceritakan ke pamannya, paman korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Sektor Sajingan Besar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan memastikan bahwa pelaku dihukum seadil-adilnya,” tambah AKP Rahmad Kartono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar