Polsek Jawai Tangkap Maling Pembobol Rumah, Ternyata Pelaku Saudara Kandungnya Sendiri
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Senin, 22 Jan 2024
- visibility 187
- comment 0 komentar

Pelaku Pencurian Berinisial JK, saat digiring anggota Polsek Jawai, Kabupaten Sambas - tangkapan layar
Seputar Kalbar – Unit Reskrim Polsek Jawai berhasil menangkap seorang pria berinisial JK (35), lantaran melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah, Dusun Sentebang Selatan, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Ternyata pelaku pencurian tersebut diketahui saudara kandung korban sendiri.
Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pencurian dirumah saudara mandinya sendiri. “Ya benar, kita berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JK,” ungkap Iptu Agus Ganjar.
Ia mengatakan kasus ini terungkap dimana pelapor berinisial IR yang merupakan saudara kandung dari pelaku sendiri, melaporkan adanya kehilangan barang yang berulang kali terjadi di rumah miliknya di Desa Sentebang, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
BACA JUGA : Peduli Anak Yatim dan Dhuafa, Windy Ajak Berenang Bersama
Dari hasil laporan tersebut, lanjut Iptu Agus Ganjar, pihaknya melalui unit reskrim Polsek Jawai melakukan berbagai penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut hingga mengetahui identitas pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Alhamdulillah dari hasil pengembangan kita, pelaku berhasil kita tangkap pada saat berada di jalan raya, Dusun Sentebang, Desa Sentebang, Kecamatan Jawai,” ungkapnya.
Diketahui, adapun barang yang telah di curi dirumah kediaman korban, seperti Kulkas, Mesin Cuci, besi cor, mesin Parut Es, Parabola, Receiver TV, sejumlah Atap Seng, dan Kompor Gas.
BACA JUGA : Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Kabupaten Sambas
Pada saat diketahui bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap, korban sekaligus pelapor merasa kaget bahwa pelaku merupakan saudara kandungnya sendiri.
“Pelaku melakukan aksi pencuriannya sudah berulang kali dirumah kediaman Pelapor. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.675.000,” terangnya.
BACA JUGA : Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Kabupaten Sambas
Hingga saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Jawai dan pelaku akan dikenakan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar