Polsek Jawai Tangkap Pelaku Cabul dan Penganiayaan
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
- visibility 151
- comment 0 komentar

Pelaku Pencabulan anak bawah umur dan penganiayaan saat dibawa ke sel tahanan Mapolsek Jawai, Kabupaten Sambas - tangkapan layar
Seputar Kalbar – Seorang pemuda di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawai, lantarab melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan penganiayaan terhadap abang korban hingga babak belur, Jumat (02/02/2024).
Penangkapan terhadap pelaku setelah ulah pemuda bejad ini dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan terhadap anaknya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar menjelaskan perbuatan bejad pelaku ini terbongkar setelah pelaku melakukan penganiayaan terhadap abang korban.
BACA JUGA : PS DPRD Tanding Persahabatan Dengan PS Kecamatan Tebas
“Kejadian penganiayaan terjadi saat korban meminta adiknya yang saat itu sedang nongkrong di salah satu toko di Dusun Bahagia Desa Lambau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, bersama pelaku, untuk pulang karena sudah larut malam dan besok harus sekolah, yang membuat pelaku tersinggung hingga terjadilah penganiayaan tersebut,” jelas Iptu Agus Ganjar.
Dari peristiwa penganiayaan inilah lanjut Iptu Agus Ganjar, akhirnya terbongkar kalau pelaku juga sudah melakukan perbuatan cabul terhadap adik korban sebanyak dua kali.
BACA JUGA : Mandi Berujung Petaka, Seorang Pria Tenggelam Di Sungai Kayan
“Kejadian pertama di bulan November 2023, dilakukan pelaku di ruang UKS Sekolah korban yang merupakan pacarnya, dengan cara memaksa korban membuka pakaian bagian bawah dan melakukan perbuatan layaknya suami istri,” ungkap Iptu Agus Ganjar.
Sedangkan kejadian kedua tambah Iptu Agus Ganjar, terjadi di bulan Desember, dilakukan pelaku dirumah teman pelaku pada Desember 2023 di Desa Lambau Jawai, dengan modus yang sama memaksa korban membuka pakaiannya dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Korban yang kesal karena melihat abangnya di aniaya oleh pelaku hingga babak belur, akhirnya mengadu kepada orang tuanya, semua perbuatan bejad pacarnya itu,’ kata Iptu Agus Ganjar.
BACA JUGA : Alami Kecelakaan Saat Bekerja, Sehan Minta Pihak Konstruksi Berikan Perhatian Kemanusiaan
Atas laporan itulah Iptu Agus Ganjar menyatakan, pihaknya langsung melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun Subur Desa Lambau Kecamatan Jawai tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jawai.
“Pelaku akan kita jerat dengan Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” tutup Iptu Agus Ganjar. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar