Ribuan Telur Penyu Hasil Sitaan Dimusnahkan
- account_circle Ainu
- calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satreskrim Polres Sambas Polda Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa telur penyu hijau hasil sitaan pada Selasa (23/9/2025) di Mapolres Sambas.
Ribuan telur penyu tersebut merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati yang berhasil diungkap oleh Polres Sambas.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 6.815 butir telur penyu serta 341 butir telur penyu yang sudah diasinkan. Berdasarkan pemeriksaan tim WWF Indonesia, telur-telur tersebut memiliki tingkat daya tetas sangat rendah karena kondisi fisik yang sudah rusak sehingga tidak dapat dikembalikan ke habitat aslinya.
Namun, sebanyak 65 butir disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan.
Proses pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Sambas, Dinas Kelautan dan Perikanan Sambas, BIN, serta lembaga konservasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian satwa yang dilindungi, khususnya penyu hijau di wilayah pesisir Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, bahwa olres Sambas berkomitmen untuk menindak tegas praktik ilegal termasuk tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian penyu demi generasi mendatang,” ajaknya.
Pemusnahan ini menunjukkan upaya serius Polres Sambas dalam melindungi penyu hijau dan menjaga ekosistem pesisir Sambas.
- Penulis: Ainu
- Editor: Reza Erlangga