Edarkan Sabu, Kakek 62 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
- visibility 250
- comment 0 komentar

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas usai pelaku H ditangkap.
Seputar Kalbar – Seorang kakek berinisial H alias Acong (62) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah kurang lebih 15 gram.
Tersangka H ditangkap saat berada dirumah kediamannya di Dusun Selindung, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (07/06/2023).
Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Eddy Setyawan membenarkan adanya kasus tersebut. “Ya benar, kami melakukan penangkapan seorang pelaku berinisial H di sebuah rumah di Kecamatan Selakau,” katanya.
Ia menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan pertama, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 gram sabu.
Usai berhasil ditangkap dan dimintai keterangan lebih lanjut terhadap tersangka H, lanjut Kasat, pihaknya kembali melakukan penggeledahan yang kedua kalinya di rumah yang sama dan didapati kembali barang bukti dengan jumlah sekitar 12 gram Narkotika jenis Sabu yang sudah terbungkus plastik klip transparan.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan dengan dilihat oleh saksi-saksi diperoleh hasil, telah ditemukan 1 unit timbangan digital merk Camry ISO 9001 yang berada di atas plafon kamar depan rumah kontrakkan tersangka.
“Saat ditemukan timbangan digital tersebut diletakkan di dalam sebuah wadah plastik berwarna putih dengan tutup berwarna merah (bekas tempat tisue) dan didalamnya terdapat timbangan digital tersebut beserta 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan dan sedotan plastik yang dipotong kemudian dibentuk sedemikian rupa diduga digunakan sebagai sendok takar,” ujar Kasat Narkoba.
Tak sampai disitu, Penggeledahan juga dilanjutkan di area lantai papan rumah kontrakan milik tersangka.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap papan lantai di ruang tamu rumah kontrakan tersangka, Kasat Narkoba kembali mengungkapkan pihaknya menemukan 1 kantong plastik berwarna hitam di lantai papan ruang tamu rumah kontrakan tersangka dan setelah dibuka ditemukan 11 (sebelas) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu terbungkus rapi dengan dibungkus menggunakan kertas alumunium voil, kemudian dibungkus dengan menggunakan kain dan terakhir dengan menggunakan plastik hitam.
“Jadi untuk jumlah total barang bukti yang kita kantongi dari penggeledahan dirumah pelaku kurang lebih sekitar 15 gram sabu,” tutur Kasat Narkoba.
Hingga saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas. “Untuk tersangka kita kenakan pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar