Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti Gagalkan Penyelundupan Satwa Kukang
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Senin, 22 Jul 2024
- visibility 255
- comment 0 komentar

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng berhasil mengamankan satu karung mencurigakan yang berisikan satu ekor Kukang Kalimantan yang diduga akan diselundupkan ke wilayah perbatasan Malaysia di Jalur tidak resmi Kp Sentabeng, Desa Sekida Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada Minggu, 21 Juli 2024 malam.
Seputar Kalbar – Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng berhasil mengamankan satu karung mencurigakan yang berisikan satu ekor Kukang Kalimantan yang diduga akan diselundupkan ke wilayah perbatasan Malaysia di Jalur tidak resmi Kp Sentabeng, Desa Sekida Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada Minggu, 21 Juli 2024 malam.
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro menuturkan digagalkannya upaya penyelundupan satwa di lindungi di perbatasan Bengkayang ini bermula Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng yang dipimpin oleh Letda Kav Rully Wahyu Berlianto menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya sering adanya orang tak dikenal yang lau lalang membawa kotak yang mencurigakan dan meninggalkan barang di jalan tikus yang berdekatan dengan ladang warga.
“Kemudian informasi tersebut, ditindak lanjuti oleh anggota Satgas Pamtas Pos Sentabeng dengan melakukan penyelidikan lebih intensif di jalan-jalan tikus,” kata Dansatgas Letkol Kav Andy Setio Untoro pada Senin 22 July 2024
Dan kemudian, setelah dilakukan patroli di jalur jalan tikus, anggota satgas Pos Sentabeng menemukan satu buah karung yang didalamnya terdapat 1 ekor Kukang Kalimantan.
“Setelah berhasil mengamankan barang tersebut, Dansatgas memerintahkan Danpos Sentabeng untuk membawa satwa Yang dilindungi tersebut ke Kotis Gabma Entikong Untuk selanjutnya di serahkan ke pihak berwenang,” kata Komandan Yonkav 12/BC ini
Ia juga menjelaskan, satwa Kukang Kalimantan merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990.
Namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi hingga saat ini dan kasusnya semakin meningkat dan jumlah perburuannya semakin besar.
“Berdasarkan hal tersebut Dansatgas kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur penyelundupan terutama dijalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar