Satpol PP Tertibkan PKL dan Parkir Area Pendestrian Pasar Tebas
- account_circle Ainu
- calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Parkir Roda Dua area Pendestrian Pasar Tebas.
Penertiban yang dilakukan Tim Gabungan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat khususnya lokasi Pasar Tebas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis (9/10/2025).
Tim gabungan penertiban terdiri
Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, Kabid KUKM, Kabid GAKDA, Kabid LINMAS, Kasi Kerjasama, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Trantibum Kecamatan Tebas dan anggota Satpol PP Kabupaten Sambas.
Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin menjelaskan, dasar penertiban sesuai Peraturan Mendagri No. 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kamtrantibum dan perlindungan masyarakat.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor: 4 Tahun 2025, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.” Bentuk Kegiatan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait PKL dan Parkir di area Pendestrian di pasar Tebas,” kata Ilham Jamaludin.
Tim Gabungan Sterilkan Area Pendestrian Pasar Tebas
Kasat Pol PP menegaskan, tim gabungan melakukan penertiban PKL, barang-barang toko dan parkiran kendaraan roda dua di area Pendestrian untuk di sterilkan, karena mengganggu aktivitas pejalan kaki.
“Penertiban di area Pendestrian pasar Tebas dilakukan, karena menggangu pejalan kaki, karena Pendestrian dibangun untuk pejalan kaki, selain itu membuat area Pendestrian menjadi kumuh,” tegasnya.
Ditambah lagi penumpukan barang-barang toko hingga memakan jalan area Pendestrian. “Barang-barang PKL berupa kursi plastik, meja, tempat gorengan, gerobak diangkut dan amankan ke lokasi belakang ruko,” jelasnya.
Untuk parkiran sepeda motor, tegasnya, kendaraan diturunkan ke bawah badan jalan Pendestrian. Sedangkan untuk barang-barang toko dipindahkan ke dalam toko, supaya tidak menganggu pejalan kaki.
“Dalam penertiban itu, ada sekitar 6 toko yang membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penumpukan barang-barang di area Pendestrian,” ujar Kasat Pol PP menjelaskan.
Penertiban tersebut, ungkap Ilham, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Sat Pol PP dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, juga berjuang untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi pejalan kaki area Pendestrian. “Dalam penertiban berlangsung amam dan lancar,” ujar Ilham Jamaludin mengakhiri.
- Penulis: Ainu
- Editor: Reza Erlangga