Satreskrim Polres Sambas Amankan 2 Pria Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
- visibility 192
- comment 0 komentar

Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial S alias B (34) terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis, 7 November 2024.
Seputar Kalbar – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial S alias B (34) terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis, 7 November 2024.
Penangkapan S alias B ini dilakukan setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan H alias M (34), pada Rabu, 6 November 2024. S alias B diamankan di kediamannya di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pertama Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengamankan H alias M. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias B.
“Benar, S alias B telah diamankan di kediamannya, Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB,” ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Saat itu, H alias M kedapatan membawa BBM jenis solar dengan mobil pikap tanpa dilengkapi dokumen sah. Ia mengatakan, solar tersebut didapatnya degan cara membeli dari S alias B seharga Rp 10.300 per liter.
“Solar yang dibeli itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp 12 ribu per liter. Jadi, H alias M ini mengambil keuntungan Rp 1.700 per liternya,” jelas Rahmad.
Saat ini, M dan B bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar