Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus Penggelapan BBM Di Perusahaan Sarana Esa Cita
- account_circle Ainu
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 36
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang terjadi di lingkungan kerja perusahaan Sarana Esa Cita (SEC), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari seorang saksi inisial M, selaku Satpam PT SEC, yang menduga adanya aksi penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lokasi pabrik.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB, di area PKS PT SEC yang beralamat di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka R (38) yang bertugas sebagai sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC melakukan penggelapan BBM dengan cara memodifikasi kran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya.
Saat menunggu proses pembongkaran BBM di lokasi pabrik, tersangka dengan sengaja menyalurkan solar ke dalam beberapa jerigen, yakni dua jerigen berkapasitas 35 liter dan dua jerigen berkapasitas 10 liter.
Aksi ini terungkap setelah saksi melihat perubahan kondisi jerigen yang sebelumnya kosong menjadi berisi usai pembongkaran. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada pelapor.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polres Sambas mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sambas untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap peredaran dan distribusi barang milik perusahaan, serta melaporkan setiap kecurigaan tindak pidana ke pihak kepolisian.
- Penulis: Ainu
Saat ini belum ada komentar