Sejumlah Wartawan Diusir Saat Mengambil Gambar Lokasi Anak Tenggelam di Kolam Renang Sempadung
- account_circle Ainu
- calendar_month Senin, 14 Jul 2025
- visibility 18
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Sejumlah wartawan diusir saat hendak mengambil gambar lokasi kejadian anak tenggelam di Area kolam renang Sempadung, Kecamatan Tebas, pada Senin (14/07/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat masuk ke lokasi area kolam tersebut, awalnya wartawan meminta izin untuk mengambil gambar, dan salah satu karyawan perempuan yang sedang duduk di kursi mengizinkan.
“Iya boleh, Bang. Cuma pengelolanya tidak ada di sini,” kata karyawan tersebut.
Namun, saat proses pengambilan gambar berlangsung, seorang karyawan laki-laki itu tiba-tiba berteriak dan mengusir awak media. “Keluar… Keluar… Woi, keluar,” teriaknya.
Pada saat wartawan Tribun Pontianak bertanya, “Kenapa pak?” Namun, karyawan laki-laki itu mengatakan bahwa pesan dari pemilik tidak boleh mengambil gambar. “Kata bos kami kalau mau mengambil gambar di lokasi harus ada surat keterangan pihak kepolisian,” ucapnya.
Tim jurnalis kemudian menghampiri pekerja tersebut. Mereka meminta identitas awak media dan menyatakan bahwa kegiatan peliputan akan dilaporkan kepada pihak pengelola yang saat ini sedang berada di luar negeri.
Mereka juga menyampaikan bahwa pengambilan gambar di lokasi harus disertai izin tertulis dari pihak kepolisian. “Kami harus izin ke bos dulu. Kalau mau ambil gambar atau video, harus ada surat izin tertulis dari polisi,” ujar salah satu karyawan laki-laki itu.
Sebelumnya, diketahui bahwa seorang anak perempuan berinisial YK (6) dilaporkan meninggal dunia akibat diduga tenggelam di kolam renang Dian Kesuma, yang berlokasi di Dusun Sempadung, Desa Segedong, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.12 WIB.
Korban merupakan warga Dusun Bumi Asih, Desa Mensere, Kecamatan Tebas. Saat kejadian, korban sedang berada di lokasi bersama keluarga.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Tebas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan tindakan awal dan olah tempat kejadian.
- Penulis: Ainu
Saat ini belum ada komentar