Seorang Dept Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau saat Menagih Hutang Pinjaman
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
- visibility 281
- comment 0 komentar

Pelaku S alias Aten saat diamankan di Mapolsek Selakau, Kabupaten Sambas.
Seputar Kalbar – RR (25) seorang Debt Collector ditusuk oleh nasabahnya berinisial S alias Aten saat hendak menagih hutang pinjaman di salah satu koperasi swasta. Akibatnya, korban harus di rujuk ke RSUD Singkawang untuk dilakukan perawatan intensif.
Kapolres melalui Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan kejadian itu berawal pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 16.19 WIB, dimana korban yang berprofesi sebagai Dept Collector disalah satu koperasi swasta menghubungi pelaku S dan hendak mendatangi pelaku untuk menagih hutang pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.
Pada pukul 16.41 WIB, ia menjelaskan korban dan pelaku bertemu di tepian jalan raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. “Saat pertemuan itu, pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan dibalik baju pelaku,” katanya.
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku sehingga pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi ditempat yang sepi.
“Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor milik korban dan dibonceng ke TKP yang beralamat di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau,” terangnya.
Saat tiba di lokasi kejadian, lanjut Ipda Rio Castella, sekitar pukul 17.20 WIB, pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban yang dilakukannya lebih dari satu kali.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Kecamatan Selakau. Seorang pria berinisial BB (25) mengalami luka serius usai ditusuk menggunakan pisau oleh nasabahnya.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus di rujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku juga dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar