Tega, Seorang Pria di Kecamatan Pemangkat Tega Cabuli Anak Tirinya
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Senin, 15 Jul 2024
- visibility 328
- comment 0 komentar

Seorang pria berinisial ES (37) di Kecamatan Pemangkat ditangkap Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AP (14), pada Sabtu (13/07/2024).
Seputar Kalbar – Seorang pria berinisial ES (37) di Kecamatan Pemangkat ditangkap Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AP (14), pada Sabtu (13/07/2024). Parahnya lagi, pelaku melakukan aksi bejatnya lebih dari tiga kali di dua tempat yang berbada.
Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya hal tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban dan saat ini korban berumur 14 tahun. “Benar. Saat ini pelaku sudah kita tangkap dan lakukan Penahanan,” kata Kapolsek Pemangkat.
Ia menerangkan aksi tersebut terungkap saat nenek korban mengetahui pelaku yang sudah sering kerumahnya lantaran hanya ada korban saja.
“Pada saat itu, nenek korban pulang dari sawah dan melihat pelaku sedang berada dirumahnya karena dirumah tersebut hanya ada korban saja,” ujarnya.
Dengan merasa curiga, lanjut AKP Ambril, sang nenek langsung menanyakan kepada korban terkait perihal tersebut dengan berkata apa yang dilakukan oleh pelaku! Dari situlah korban menceritakan bahwa korban sudah dilecehkan atau dicabuli oleh ayah tirinya sendiri.
“Dari keterangan kami dapat, bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban,” jelasnya.
Motif pelaku saat melancarkan aksi yang tidak senonoh itu, dengan memanfaatkan waktu rumah yang sedang kosong atau ditinggal berpergian oleh nenek korban. Kemudian pelaku membujuk rayu anak tirinya agar mau dilakukan perbuatan cabul dengan pelaku.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, bahwa pelaku telah mencabuli korban lebih dari tiga kali di lokasi berbeda yakni di sebuah rumah pelaku di Jalan Pendidikan Dalam, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat dan di sebuah rumah nenek korban di Jalan Pembangunan, Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.
Hingga kini pelaku sudah mendekam disel tahanan Mapolsek Pemangkat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar