Tersangka Peragakan 31 Adegan Dalam Kasus Pembunuhan di Desa Jelutung
- account_circle Ainu
- calendar_month Selasa, 2 Des 2025
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Selasa (2/12/2025). Rekonstruksi ini melibatkan 31 adegan yang diperagakan oleh tersangka berinisial THP (52).
Rekonstruksi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejari Sambas, PN Sambas, kepala dusun, dan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Sambas dan merupakan tahapan setelah penemuan mayat di saluran parit di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Kamis (30/10/2025) kemarin. Mayat tersebut kemudian diidentifikasi sebagai AA (44).
Adegan rekonstruksi dimulai dengan tersangka THP yang sedang tidur di rumahnya, tiba-tiba mendengar suara sepeda motor berhenti di depan kediamannya, tepat di dekat anjing peliharaannya yang dirantai di tiang. Kejadian ini terjadi pada Rabu (29/10/2025).
Saksi-saksi dan perwakilan lembaga terkait menyaksikan langsung rekonstruksi ini, yang menggambarkan awal mula rangkaian peristiwa yang berujung pada kasus pembunuhan AA (44).
Tercatat, THP awalnya merasa curiga mendengar suara sepeda motor, karena di wilayahnya sering terjadi pencurian anjing. Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan terakhir, di mana tersangka dibawa petugas kepolisian untuk mencari sandal korban yang terbungkus plastik hitam, yang sebelumnya dibuang THP di parit pinggir Jalan Raya Sinam.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyatakan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari Kejari Sambas dan PN Sambas.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban AA, warga Kecamatan Selakau, meninggal dunia akibat kekerasan.
“Pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat di saluran air, kemudian melakukan evakuasi dan pemeriksaan, termasuk visum, untuk mengetahui penyebab kematian korban,” kata AKP Rahmad.
AKP Rahmad mengungkapkan bahwa korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya sebelum akhirnya dibuang di saluran parit. Tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban karena merasa kesal anjing peliharaannya diracun, yang diduga terkait dengan rencana pencurian yang akan dilakukan oleh korban.
“Pengakuan ini terungkap setelah tim Satreskrim Polres Sambas melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Atas kasus ini, THL sebagai tersangka tunggal diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, seorang pria warga Kecamatan Selakau ditemukan meninggal dunia di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat. Korban ditemukan dalam posisi terjepit di antara bordes alas kaki motor matic di parit dengan posisi badan miring.
Setelah ditemukan, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Pemangkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Pemeriksaan terus dilakukan sebagai tindak lanjut penemuan mayat ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi mengecek rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada korban.
- Penulis: Ainu