Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Sambas Capai Belasan Juta Sudah Berlaku Sejak 2021
- account_circle Ainu
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sambas yang mencapai belasan juta rupiah telah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Peraturan Bupati Sambas Nomor 83 Tahun 2020 yang diteken mantan Bupati Atbah Romin Suhaili pada 30 Desember 2020.
Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan asas kepatu tan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sementara, Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
Dalam aturan itu, Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas diberikan dalam bentuk uang dan belum dipotong pajak dengan besaran sebagai berikut :
a. Ketua DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 13.500.000,00,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 12.600.000,00 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per bulan;
c. Anggota DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 11.800.000,00 (Sebelas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas.
- Penulis: Ainu
Saat ini belum ada komentar