Parah!! Seorang Oknum Kaur Keuangan Desa Matang Terap Korupsi Dana Desa Untuk Judi Online
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
- visibility 311
- comment 0 komentar

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan EW, seorang oknum yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023, pada Senin (19/08/2024).
Seputar Kalbar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan EW, seorang oknum yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023, pada Senin (19/08/2024).
Ironisnya lagi, berdasarkan pengakuan tersangka EW, uang yang dikorupsinya itu digunakan untuk main judi online dan bayar hutang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari mengatakan korupsi yang dilakukan Tersangka EW berasal dari pengelolaan keuangan Desa Matang Terap Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023.
“Dari keterangan tersangka, ia mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang,” katanya.
Berdasarkan Audit pihak Inspektorat Sambas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp.562.811.180,93.
“Pada Senin tanggal 19 Agustus 2024, kami meningkatkan status EW dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II B Sambas,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut dia, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sambas akan segera melengkapi berkas perkara dalam perkara ini agar dapat segera menyerahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti kembali dan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar