Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
- visibility 137
- comment 0 komentar

Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Rabu (06/01/2025). Pelakunya seorang pemuda berinisial BA (30).
Seputar Kalbar – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Rabu (06/01/2025). Pelakunya seorang pemuda berinisial BA (30).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan kasus ini berawal dari beredarnya postingan di media sosial Facebook tentang adanya dugaan peredaran uang palsu yang terjadi di sebuah ritel modern di Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat. “Korban adalah karyawan Indomart Sebatuan,” katanya.
“Berbekal informasi itu kami langsung melakukan serangkaian penyidikan, mendatangi ritel modern tersebut untuk menggali informasi, termasuk meminta rekaman kamera CCTV di lokasi,” ungkap AKP Rahmad Kartono, Kamis (06/02/2025).
Dari sejumlah keterangan yang di dapat, lanjut AKP Rahmad Kartono, uang palsu tersebut ditemukan awalnya saat pihak ritel modern menyetorkan uang hasil penjualan ke mesin atm setor tunai sebuah bank, ditemukan dua lembar uang pecahan seratus ribu yang ditolak mesin atm.
“Kejadian itu pada tanggal 1 Februari dan uang itu dibawa kembali disimpan ke brankas toko. Tiga hari kemudian pada tanggal 4 Februari 2025, baru lah diketahui kalau uang tersebut palsu setelah pihak ritel modern itu menyetor langsung ke bank dan di dapat informasi kalau uang yang disetorkan ada ditemukan bukan hanya dua akan tetapi empat lembar yang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang kemudian mepostingnya di media sosial,” terang AKP Rahmad Kartono.
Berdasarkan kronologis kejadian tambah AKP Rahmad Kartono, pihaknya kemudian memeriksa secara teliti menit demi menit hasil rekaman CCTV dilokasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku pengedar uang palsu tersebut akhirnya berhasil kami amankan tenpa perlawanan berinisial BA pada Rabu, 5 Februari 2025 di sebuah pondok tepat disamping rumah kediamannya di Dusun Selindung Desa Salatiga Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas sekira jam 16.20 Wib,” jelas AKP Rahmad Kartono.
Selain mengamankan pelaku, kata AKP Rahmad Kartono, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 4 lembar uang palsu yang sudah diedarkan pelaku di sebuah ritel modern.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” kata AKP Rahmad Kartono.
Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sambas dan dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar.
Polres Sambas juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memeriksa keaslian uang. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar