Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Kasus Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini Fakta dan Substansi Pelanggarannya!

Kasus Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini Fakta dan Substansi Pelanggarannya!

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kades Tebas Kuala, HS melakukan tindak pidana korupsi dan ditangkap tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas. Namun siapa yang tidak menyangka, bahwa hasil korupsinya itu digunakan untuk bermain judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, bahwa Kades Tebas Kuala berinisial HS ini melakukan beberapa pelanggaran.

Adapun substansi pelanggaran hukum yang serius dari tindakan tersangka HS selaku Kades Tebas Kuala dengan rincian sebagai berikut.
1. Pencairan Dana Desa tanpa Verifikasi ( HS, melakukan pencairan DD dan ADD tanpa persetujuan atau cek dari Sekretaris Desa)
2. Pembuatan SPJ Fiktif ( HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta)
3. Mark-Up Harga (HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar)
4. Tidak Menyetorkan Pajak (Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara tidak disalurkan)
5. Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi (Dana desa digunakan untuk keperluan pribadi, bukan kegiatan Desa)
6. Mengabaikan Kesempatan Pengembalian (Tidak mengembalikan kerugian negara dalam 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar). 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024.

Tersangka dalam perkara ini HS, Kepala Desa Tebas Kuala, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan Anggaran Desa dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 655.924.082,00.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.

Bahkan sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa tersangka HS tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan.

Tindakan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS itu dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres Sambas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.

Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Tipidkor dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

  • Penulis: Ainu

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPTQ Gelar Rapat Agenda 2025

    LPTQ Gelar Rapat Agenda 2025

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Kabupaten Sambas menggelar pertemuan membahas pemantapan pelaksanaan agenda tahun 2025. Dikatakan Ketua LPTQ Kabupaten Sambas, Ir H Hasanusi MM, ada beberapa agenda penting tahun 2025 yang harus segera dimatangkan. “Alhamdulillah kepengurusan LPTQ Kabupaten Sambas periode 2020-2025 insyaa Allah akan segera berakhir pada April 2025, hal ini menjadi agenda […]

  • Camat Sajingan Besar Sambut Baik Peresmian Masjid Hijrah As-Subhan

    Camat Sajingan Besar Sambut Baik Peresmian Masjid Hijrah As-Subhan

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Ainu
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (SAMBAS) – Masjid Hijrah As-Subhan di Kecamatan Sajingan Besar telah resmi dibuka. Peresmian masjid ini diharapkan dapat menjadi simbol toleransi dan kebersamaan di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia. Camat Sajingan Besar, Obertus, menyambut baik peresmian masjid ini dan berharap dapat memberikan sumbangsih bagi pembangunan di perbatasan. “Pemerintah berharap dapat memberikan sumbangsih bagi pembangunan di perbatasan […]

  • HMI Cabang Sambas Tolak UU TNI yang Baru Disahkan

    HMI Cabang Sambas Tolak UU TNI yang Baru Disahkan

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (SAMBAS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan. Mereka menilai proses pengesahan dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan aspirasi publik. Menurut Ketua HMI Sambas, Farhan, UU TNI ini berpotensi mencederai demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi amanat utama Reformasi 1998. “Supremasi […]

  • Paripurna DPRD Kabupaten Sambas

    Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sambas TA 2022 Disepakati

    • calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sambas sepakat menerima hasil Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022 untuk dijadikan Perda Kabupaten Sambas. Sebelumnya, disampaikan laporan dari Badan Anggaran tentang proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan terhadap Raperda yang dibahas, di Ruang Sidang DPRD Sambas, Selasa (27/06/2023). BACA JUGA : Polres Sambas […]

  • Satreskrim Polres Sambas Amankan 2 Pria Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Satreskrim Polres Sambas Amankan 2 Pria Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial S alias B (34) terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis, 7 November 2024. Penangkapan S alias B ini dilakukan setelah sebelumnya polisi berhasil mengamankan H alias M (34), pada Rabu, 6 […]

  • Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Seorang Anak Yang Tenggelam di Perairan Penjajab

    Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Seorang Anak Yang Tenggelam di Perairan Penjajab

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap seorang anak berinisial MA (8) yang diduga tenggelam di perairan Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Rabu (07/02/2023) kemarin. BACA JUGA : Pekerja Bangunan Sekolah di Kecamatan Tangaran, Sambas alami Kecelakaan Kerja Komandan Pos Basarnas Sintete, Zulhijah mengatakan hingga saat ini korban masih dalam pencarian oleh […]

expand_less