Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Kasus Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini Fakta dan Substansi Pelanggarannya!

Kasus Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini Fakta dan Substansi Pelanggarannya!

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kades Tebas Kuala, HS melakukan tindak pidana korupsi dan ditangkap tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas. Namun siapa yang tidak menyangka, bahwa hasil korupsinya itu digunakan untuk bermain judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, bahwa Kades Tebas Kuala berinisial HS ini melakukan beberapa pelanggaran.

Adapun substansi pelanggaran hukum yang serius dari tindakan tersangka HS selaku Kades Tebas Kuala dengan rincian sebagai berikut.
1. Pencairan Dana Desa tanpa Verifikasi ( HS, melakukan pencairan DD dan ADD tanpa persetujuan atau cek dari Sekretaris Desa)
2. Pembuatan SPJ Fiktif ( HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta)
3. Mark-Up Harga (HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar)
4. Tidak Menyetorkan Pajak (Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara tidak disalurkan)
5. Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi (Dana desa digunakan untuk keperluan pribadi, bukan kegiatan Desa)
6. Mengabaikan Kesempatan Pengembalian (Tidak mengembalikan kerugian negara dalam 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar). 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sambas yang disampaikan kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024.

Tersangka dalam perkara ini HS, Kepala Desa Tebas Kuala, yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan Anggaran Desa dengan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 655.924.082,00.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.

Bahkan sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa tersangka HS tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan.

Tindakan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS itu dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres Sambas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.

Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Tipidkor dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

  • Penulis: Ainu

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bocah 6 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Sebawi Sambas

    Bocah 6 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Sebawi Sambas

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Seorang bocah dilaporkan hilang terseret arus di perairan sungai Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (30/04/2024) siang. Saat ini petugas SAR gabungan melakukan pencarian terhadap korban. Komandan Pos Basarnas Sintete, Zulhijah mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang anak berusia 6 tahun yang diduga tenggelam di perairan sungai Sebawi. Diketahui, […]

  • Petani Durian Sambas Berharap Panen Raya Berhasil, Kualitas Tak Tertandingi

    Petani Durian Sambas Berharap Panen Raya Berhasil, Kualitas Tak Tertandingi

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Ainu
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (SAMBAS) – Saputra, seorang petani durian di Desa Dungun Perapakan, Kecamatan Tebas, mengungkapkan optimismenya terkait panen durian musim ini. Menurutnya, durian di kebunnya sudah mulai berbunga kembali, menandai fase bunga kedua setelah tahun lalu. Ia berharap tahap kedua ini akan berhasil dan menghasilkan buah durian yang berkualitas. Durian Musang King dan Duri Hitam […]

  • Bupati Sambas Hadiri Mesyuarat Tim Teknik/Teknis & Sidang ke-36 JKK/KK Sosek Malindo

    Bupati Sambas Hadiri Mesyuarat Tim Teknik/Teknis & Sidang ke-36 JKK/KK Sosek Malindo

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (Sambas) – Bupati Sambas, Satono menghadiri acara Mesyuarat Tim Teknik/Teknis & Sidang ke-36 JKK/KK Sosek Malindo Peringkat Negeri Sarawak – Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Raia dan Pusat Konvensyen Kuching, Sarawak. Pertemuan pada tahun 2023 ini merupakan pertemuan ke-36 Sosek Malindo yg diikuti delegasi dari Sarawak (Malaysia) serta dari Indonesia yg dihadiri […]

  • Satreskrim Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya

    Satreskrim Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (SAMBAS) – Satreskrim Polres Sambas memusnahkan ribuan kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya setelah dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. Pemusnahan tersebut berlangsung di belakang Mapolres Sambas pada Kamis (15/05/2025) pagi, dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP […]

  • Seorang Pria di Kecamatan Paloh Ditemukan Tewas Gantung Diri

    Seorang Pria di Kecamatan Paloh Ditemukan Tewas Gantung Diri

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 2.127
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Seorang pria ditemukan tewas dengan cara gantung diri. Peristiwa ini terjadi di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh pada Sabtu, 09 Desember 2023 pagi. Pria tersebut berinisial JU (57). Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi gantung diri oleh istrinya, M. Kemudian, M meminta pertolongan warga lainnya yakni Nasran. Kapolsek melalui Kanit Reskrim […]

  • Kasus Dugaan Korupsi BUMDesma di Sambas, Polisi Sita Uang Tunai Rp 24,7 Juta

    Kasus Dugaan Korupsi BUMDesma di Sambas, Polisi Sita Uang Tunai Rp 24,7 Juta

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Satreskrim Polres Sambas menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar. Tersangka merupakan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36). Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, mengatakan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022. Sebanyak 63 […]

expand_less