Harta Kekayaan Kadisdikbud Sambas Bertambah: Tembus Rp.965 Juta Tanpa Utang
- account_circle Ainu
- calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Arsyad menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan seiring perubahan jabatan dari sekretaris menjadi kepala dinas.
Berdasarkan data LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, seluruh laporan telah berstatus verifikasi administratif lengkap.
Pada laporan tahun 2024 yang disampaikan 5 Maret 2025, saat masih menjabat sebagai Sekretaris di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, total kekayaan Arsyad tercatat sebesar Rp905.500.000.
Rinciannya meliputi:
– Tanah dan bangunan: Rp516.000.000
– Alat transportasi dan mesin: Rp55.500.000
– Harta bergerak lainnya: Rp84.000.000
– Kas dan setara kas: Rp250.000.000
– Utang: Nihil
Aset properti menjadi penyumbang terbesar, dengan kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Singkawang dan Sambas.
Sementara itu, pada laporan tahun 2025 yang disampaikan 11 Maret 2026, setelah menjabat sebagai Kepala Dinas, total kekayaan meningkat menjadi Rp965.000.000.
Rinciannya:
– Tanah dan bangunan: Rp516.000.000
– Alat transportasi dan mesin: Rp49.500.000
– Harta bergerak lainnya: Rp124.500.000
– Kas dan setara kas: Rp275.000.000
– Utang: Nihil
Kenaikan sebesar Rp59,5 juta terutama ditopang oleh bertambahnya harta bergerak lainnya dan kas. Sementara itu, nilai aset kendaraan justru mengalami penyusutan, yang lazim terjadi seiring usia kendaraan.
Menariknya, tidak ada perubahan pada nilai aset tanah dan bangunan dalam dua periode pelaporan tersebut. Selain itu, Arsyad juga tercatat tidak memiliki utang dalam dua tahun berturut-turut.
Kenaikan harta ini terjadi di tengah perubahan posisi strategis dari sekretaris menjadi pimpinan instansi, yang kini memimpin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 08.26 WIB, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, belum merespons terkait hal tersebut.
LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi pejabat publik yang wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
- Penulis: Ainu