Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Pemprov Kalbar Siapkan Sidak Perusahaan Sawit, Awasi Harga TBS Petani

Pemprov Kalbar Siapkan Sidak Perusahaan Sawit, Awasi Harga TBS Petani

  • account_circle Alfarizi
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersiap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang memiliki pabrik pengolahan di daerah. Langkah tersebut diambil menyusul merosotnya harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dikeluhkan petani di berbagai kabupaten.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mengaku menerima sejumlah laporan terkait perbedaan harga pembelian sawit antarperusahaan yang dinilai tidak wajar.

“Kami prihatin dengan merosotnya harga sawit karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Mayoritas warga Kalbar memiliki kebun sawit, baik sebagai petani mandiri maupun petani plasma,” ujar Krisantus.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalbar telah menginstruksikan Dinas Perkebunan dan Peternakan bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap harga pembelian TBS di seluruh perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit.

Ia menilai perbedaan harga yang cukup mencolok antarperusahaan menjadi indikasi perlunya pengawasan lebih ketat. Pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan.

“Kita tidak ingin ada perusahaan yang membeli sawit di bawah harga yang sudah ditentukan pemerintah. Harga pembelian harus sesuai dengan standar yang berlaku,” tegasnya.

Krisantus mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga dapat disertai inspeksi langsung ke lapangan. Sidak akan difokuskan pada pabrik-pabrik kelapa sawit yang menerima pasokan dari perusahaan, petani plasma maupun petani mandiri.

“Harus dilakukan sidak. Saya mendengar harga di sejumlah daerah berbeda-beda. Kita akan melihat langsung perusahaan-perusahaan yang memiliki pabrik dan menerima sawit dari masyarakat,” katanya.

Ia bahkan membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin operasional pabrik.

“Kalau tetap membeli sawit dengan harga murah sementara pemerintah sudah menentukan batas minimum, tentu bisa dikenakan sanksi. Bahkan sampai pencabutan izin pabrik,” ujarnya.

Selain persoalan harga, Krisantus juga menyoroti kontribusi perusahaan perkebunan terhadap daerah yang dinilai masih belum maksimal. Ia menyebut masih banyak perusahaan yang belum optimal menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), belum membuka kantor pusat atau kantor cabang resmi di Kalbar, hingga belum memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke daerah tempat mereka beroperasi.

Akibatnya, potensi penerimaan daerah dari sektor perkebunan dinilai belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Barat.

“Kita akan terus mendorong perusahaan yang berinvestasi di Kalbar agar memiliki kantor di sini dan NPWP-nya juga terdaftar di Kalbar. Kendaraan operasional pun seharusnya menggunakan nomor polisi Kalbar,” katanya.

Ia juga meminta perusahaan memberikan ruang yang lebih besar kepada pelaku usaha lokal, termasuk kontraktor daerah, agar manfaat ekonomi dari industri sawit tidak hanya dinikmati perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar.

Meski mengakui sektor perkebunan sawit telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, Krisantus mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, mulai dari konflik agraria hingga sengketa lahan yang kerap memicu konflik horizontal di berbagai wilayah.

“Jangan sampai sawit hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi menyisakan persoalan sosial. Konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama,” pungkasnya.

  • Penulis: Alfarizi
expand_less