Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Pria Dikeroyok Brutal di Warkop Pontianak, Pelaku Utama Ternyata Pecatan Polri

Pria Dikeroyok Brutal di Warkop Pontianak, Pelaku Utama Ternyata Pecatan Polri

  • account_circle Alfarizi
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Aksi brutal terjadi di sebuah warung kopi di Kota Pontianak. Seorang pria babak belur usai dikeroyok sekelompok pelaku, salah satunya diketahui merupakan pecatan anggota Polri.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Pertokoan Khatulistiwa, tepatnya di Warkop Ayong, Jalan Diponegoro, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers Kapolresta Pontianak Kota, Endang Tri Purwanto, Senin (20/4/2026) siang. Kapolresta menjelaskan, kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang yang mengaku anggota Polsek Pontianak Kota dan mengajak bertemu untuk ngopi.

Keduanya sepakat bertemu di lokasi kejadian.
Namun, pertemuan yang awalnya terkesan santai justru berubah menjadi aksi kekerasan. Saat korban berniat bersalaman dengan salah satu pelaku berinisial K, niat tersebut ditolak. Tanpa aba-aba, korban langsung diserang dari belakang.

“Tiga pelaku memukul korban ke arah wajah hingga terjatuh. Pelaku lain bahkan menghantam menggunakan kursi plastik dan gelas kaca ke kepala korban,” ungkap Kapolresta.

Akibat pengeroyokan brutal itu, korban mengalami luka serius, mulai dari lebam di bawah mata kanan, luka robek di kepala hingga harus dijahit lima jahitan, hingga tiga gigi depan copot.

Polisi bergerak cepat. Pelaku utama berinisial K berhasil diringkus pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

“Yang bersangkutan merupakan pecatan anggota Polri,” tegas Endang.
Sementara dua pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah mengantongi identitas keduanya dan mengimbau agar segera menyerahkan diri.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu dendam pribadi. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan sebagai mediasi terkait pekerjaan korban di leasing justru berakhir ricuh.

“Diduga ada dendam pribadi. Pelaku ingin dipertemukan dengan korban, tapi malah berujung kekerasan,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori IV. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil visum korban.

  • Penulis: Alfarizi
expand_less