Polres Sambas dan Dinkes Tandatangani MoU Integrasi Layanan Darurat 110 dan 119
- account_circle Ainu
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Polres Sambas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Integrasi dan Koordinasi Panggilan Darurat 110 dan 119 dalam Penanganan Kejadian Gawat Darurat di Kabupaten Sambas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas, Kamis (4/6/2026) pagi.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan langsung oleh Kapolres Sambas, Wahyu Jati Wibowo, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Ganjar Eko Prabowo, mengapresiasi inisiatif Polres Sambas dalam merumuskan kerja sama antara layanan darurat 110 Polri dan 119 Dinas Kesehatan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas penanganan keadaan darurat di tengah masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sambas atas gagasan dalam merumuskan MoU antara layanan 110 Polri dan 119 Dinas Kesehatan. Harapannya, ke depan kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ganjar menjelaskan, layanan 110 selama ini berfokus pada penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tindak kejahatan, permasalahan sosial, dan berbagai kejadian lainnya. Sementara itu, layanan 119 diperuntukkan bagi penanganan kegawatdaruratan di bidang kesehatan.
Dengan adanya integrasi tersebut, kedua layanan dapat saling mendukung dalam setiap penanganan kasus di lapangan.
“Misalnya saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan laporan masuk melalui 110, maka petugas kesehatan melalui layanan 119 juga harus segera hadir di lokasi. Dengan begitu penanganan korban bisa dilakukan lebih cepat dan terpadu,” katanya.
Ia juga menilai kerja sama tersebut memberikan rasa aman bagi tenaga kesehatan saat bertugas di lapangan, terutama pada situasi yang memiliki tingkat kerawanan tertentu.
“Dengan adanya MoU ini, tenaga kesehatan merasa lebih terlindungi. Dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengamanan, kehadiran aparat kepolisian akan membuat pelayanan berjalan lebih aman dan optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas yang telah bersama-sama membangun kesepakatan pelayanan terpadu melalui call center 110 dan 119.
“Pelayanan publik merupakan harapan masyarakat yang harus terus berkembang. Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kualitas pelayanan semakin meningkat, akses masyarakat semakin mudah, dan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.
Menurutnya, integrasi layanan darurat tersebut merupakan upaya menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat dalam situasi tertentu, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun kesehatan.
“Apabila ada laporan kegawatdaruratan yang masuk melalui 119 dan memerlukan kehadiran anggota Polri, maka kami siap memberikan bantuan. Begitu juga sebaliknya, apabila laporan masuk melalui 110 dan membutuhkan penanganan medis, maka akan segera dikoordinasikan dengan layanan 119,” jelasnya.
Kapolres mencontohkan sejumlah kejadian yang membutuhkan keterlibatan bersama antara kepolisian dan tenaga medis, seperti kecelakaan lalu lintas, korban tenggelam, maupun kondisi darurat lainnya.
“Harapan saya setelah penandatanganan MoU ini dapat dilanjutkan dengan rapat teknis untuk menyamakan persepsi dan menyusun SOP bersama, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, dan terukur,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Polres Sambas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas berkomitmen memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kejadian gawat darurat yang membutuhkan respons lintas sektor secara cepat dan terpadu.
- Penulis: Ainu
