Hadiri RDP Komisi II DPR RI, Gubernur Norsan Dorong Pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN
- account_circle Alfarizi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang membahas berbagai persoalan kepegawaian daerah, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta kebijakan belanja pegawai daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda serta dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut membahas implementasi ketentuan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada prinsipnya siap melaksanakan ketentuan tersebut. Namun demikian, pemerintah daerah menghadapi tantangan karena pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dibebankan kepada APBD, sementara di sisi lain terjadi penyesuaian dan pengurangan dana transfer ke daerah.
Menurut Norsan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan fiskal yang cukup besar bagi pemerintah daerah. Terlebih mulai tahun 2027, belanja pegawai diwajibkan berada pada batas maksimal 30 persen dari APBD.
“Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung upaya agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai melalui APBN sehingga tidak seluruhnya menjadi beban pemerintah daerah.
“Hal ini penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Di antaranya mendukung penerapan masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD, mendorong penyesuaian regulasi terkait persentase belanja pegawai daerah sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, serta menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang serta mengupayakan agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN.
Rapat Dengar Pendapat tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku Utara, dan Gubernur Papua.
Hadir pula perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara itu, para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.




- Penulis: Alfarizi
