Pembahasan Perubahan Perda Pajak Berlanjut, DPRD Kalbar Berikan Sejumlah Catatan
- account_circle Reza
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Aula Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sejumlah pandangan umum, apresiasi, serta catatan terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Secara umum, perubahan perda dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Menurut pandangan salah satu fraksi, perubahan perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tertib administrasi, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Perubahan perda ini harus menjadi langkah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan Kalbar. Tujuannya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola penerimaan daerah yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan,” ujar juru bicara fraksi dalam pandangan umumnya.
Selain itu, DPRD mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap pengaturan objek maupun tarif retribusi disusun secara rasional, adil, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Jangan sampai perubahan ini justru menjadi beban baru bagi masyarakat,” ucapnya.
Fraksi juga menekankan pentingnya kepastian hukum apabila terjadi perubahan organisasi perangkat daerah maupun penyesuaian kewenangan pelayanan.
“Harmonisasi aturan harus dilakukan dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruh proses pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat didorong untuk terus memperkuat sistem administrasi serta digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan.
“Pengelolaan pajak dan retribusi harus semakin modern, transparan, akuntabel, serta dievaluasi secara berkala agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, DPRD juga mengingatkan agar perubahan perda tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Masyarakat harus dapat merasakan hasil dari pajak yang mereka bayarkan, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya. Jangan sampai perubahan ini membuka celah penyimpangan. Tata kelola yang bersih harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Sekda Kalbar dr. Harisson menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, setiap saran dan pandangan akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
“Kami mengapresiasi seluruh pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Semua masukan ini akan menjadi bahan penting bagi Pemprov Kalbar dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah,” katanya.
Harisson menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, melainkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Perubahan ini bertujuan agar regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita juga ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, mekanisme pemungutan semakin jelas, dan tata kelolanya semakin akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga berkomitmen memperkuat digitalisasi pelayanan sebagai upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Digitalisasi menjadi salah satu fokus kami agar pelayanan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga akan semakin meningkat,” tutupnya.
- Penulis: Reza
