Kecanduan Judi Online, Oknum Sekdes dan Kades Mengkalang Kuburaya Terjerat Kasus Korupsi
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
- visibility 379
- comment 0 komentar

Istimewa - Kejaksaan Negeri Mempawah saat menetapkan sekretaris Desa dan Kepala Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kuburaya sebagai tersangka korupsi Dana Desa, Kamis tanggal 12 Oktober 2023.
Seputar Kalbar – Kejaksaan Negeri Mempawah menetapkan Sekretaris Desa dan Kepala Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kuburaya sebagai tersangka korupsi Dana Desa, Kamis tanggal 12 Oktober 2023.
Kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mengkalang dan penyalahgunaan anggaran bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA : Bupati Sambas hadiri Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi Masyarakat
Adapun keduanya yakni tersangka berinisial PA selaku sekretaris Desa Mengkalang dan tersangka M selaku Kepala Desa Mengkalang.
“Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan sesuai dengan regulasi hukum dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo.
Ia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka PA yaitu menggunakan dana Desa tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya dengan cara mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi untuk selanjutnya ditransferkan kembali ke situs judi online.
BACA JUGA : Pembangunan Jalan Sintete Didanai APBN
Sedangkan tersangka M, selaku kepala Desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya yaitu dengan tidak melibatkan PTK sehingga ada beberapa kegiatan Pembangunan yang kekurangan volume dan ada juga yang tidak dilaksanakan sama sekali namun uang dicairkan dan digunakan secara pribadi.
“Akibat perbuatan kedua tersangka PA dan M. Negara dirugikan mencapai sekitar Rp. 800.000.000,” terangnya.
Ia menyampaikan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
BACA JUGA : Serahkan Berkas DCT Legislatif ke KPU, Ini Harapan Gerindra Sambas
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar