Bea Cukai Sintete dan Entikong Musnahkan BMMN Senilai Rp1,2 Miliar
- account_circle Ainu
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SANGGAU) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026) kemarin.
Kegiatan yang melibatkan Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, transparansi, serta perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai lebih dari Rp1,2 miliar.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah melalui proses administrasi dan hukum hingga ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) serta memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 922.304 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 240 ballpress pakaian bekas, dan 240 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar di area pembakaran KPPBC TMP C Entikong guna memastikan tidak dapat digunakan kembali, diedarkan, maupun diperjualbelikan.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Rokok tanpa pita cukai ini masuk secara ilegal dan berpotensi merugikan negara. Karena itu, setiap hasil penindakan yang telah memperoleh status Barang Milik Negara harus ditindaklanjuti melalui pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi saat memimpin kegiatan pemusnahan.
Ia menjelaskan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan menunjukkan masih tingginya upaya penyelundupan barang kena cukai melalui jalur perbatasan darat Kalimantan Barat. Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Perbatasan darat kita memiliki karakteristik yang kompleks. Oleh karena itu, pengawasan tidak bisa dilakukan oleh Bea Cukai sendiri, tetapi membutuhkan sinergi lintas instansi agar jalur masuk barang ilegal dapat diawasi secara maksimal,” ujarnya.
Budi menambahkan, sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan Bea Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad, unsur intelijen TNI, Korem 121/Alambhana Wanawai, serta Kodim Sanggau.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh instansi yang selama ini bersama-sama melakukan pengawasan. Hasil penindakan ini merupakan buah dari kerja sama yang kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara di wilayah perbatasan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
“Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik penyelundupan dan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Rudi, pengawasan di Kalimantan Barat menghadapi tantangan besar mengingat panjang garis perbatasan Indonesia–Malaysia mencapai sekitar 967 kilometer. Dengan keterbatasan personel yang ada, keberhasilan pengawasan dan penindakan sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus penyelundupan merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga perbatasan negara,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kasubsektor Entikong, Ipda Maralela Pandapotan Harahap, menyampaikan bahwa sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa setiap barang hasil pelanggaran yang telah melalui proses hukum akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Menurutnya, kawasan perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap aktivitas penyelundupan sehingga diperlukan pengawasan berkelanjutan dan koordinasi yang kuat antarinstansi dalam setiap kegiatan penegakan hukum.
Pemusnahan kali ini mencakup berbagai komoditas yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan, termasuk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, pakaian bekas, serta komoditas lain yang tidak dapat dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan negara, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta mencegah kerugian negara akibat masuk dan beredarnya barang ilegal di Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan Entikong yang menjadi salah satu pintu gerbang utama negara. Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergitas antarinstansi dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
- Penulis: Ainu
