Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Ribuan Balepress Ilegal Senilai Rp16,48 Miliar Disita di Kalbar, Aparat Kejar Dalang Utama Penyelundupan

Ribuan Balepress Ilegal Senilai Rp16,48 Miliar Disita di Kalbar, Aparat Kejar Dalang Utama Penyelundupan

  • account_circle Alfarizi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Aparat gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, TNI, dan Polri berhasil mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor atau balepress dalam jumlah besar di Kalimantan Barat. Dari operasi yang digelar selama beberapa hari, petugas menyita sebanyak 2.060 bale balepress ilegal dengan nilai taksiran mencapai Rp16,48 miliar.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya yang mengarah pada dugaan distribusi balepress dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa tim gabungan awalnya menemukan sejumlah balepress di kawasan Jalan Extra Joss. Dari temuan itu, penyelidikan terus dikembangkan hingga mengarah ke sejumlah gudang penyimpanan di wilayah Wajok, Kabupaten Mempawah.

“Dari hasil penelusuran lanjutan, kami menemukan ribuan bale balepress yang disimpan di kawasan pergudangan. Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Budi, sebagian besar barang yang diamankan memiliki tanda pengenal berupa cap dan stempel dari luar negeri, termasuk Korea. Kondisi tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pakaian bekas tersebut berasal dari luar Indonesia dan masuk melalui jalur penyelundupan.

Ia menegaskan, jumlah barang yang sangat besar menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terorganisir.

“Kalau melihat volumenya, sangat kecil kemungkinan barang ini berasal dari dalam daerah. Ada rantai distribusi dari luar negeri yang masuk melalui berbagai akses, baik jalur laut maupun darat,” katanya.

Bea Cukai menduga Kalimantan Barat hanya dijadikan lokasi transit sebelum balepress dikirim ke pasar utama di Pulau Jawa. Karena itu, penyidik kini fokus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan dan distribusi barang tersebut.

“Barangnya sudah kami amankan, tetapi tugas berikutnya adalah mengungkap siapa pemilik sebenarnya dan siapa yang mengendalikan jaringan ini. Penelusuran masih terus dilakukan,” ungkap Budi.

Ia menilai tingginya permintaan pasar terhadap pakaian bekas impor menjadi salah satu faktor utama yang mendorong maraknya penyelundupan. Keuntungan yang besar membuat para pelaku terus mencari cara untuk memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia.

Dalam proses penyidikan, aparat tidak hanya mengkaji dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, tetapi juga membuka kemungkinan penerapan sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga ketentuan terkait pengelolaan sampah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh proses penegakan hukum hingga jaringan penyelundupan tersebut berhasil diungkap secara menyeluruh.

“Kami akan terus bersinergi dengan penyidik Bea Cukai. Kasus ini berpotensi dijerat dengan berbagai aturan hukum yang berlaku sehingga perlu penanganan terpadu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasdam XII/Tanjungpura Brigjen TNI Bambang Sujarwo mengungkapkan bahwa pengawasan wilayah perbatasan Kalimantan Barat masih menghadapi berbagai tantangan. Dengan panjang perbatasan mencapai sekitar 970 kilometer, masih terdapat ratusan titik yang sulit dipantau karena keterbatasan jaringan komunikasi.

Menurutnya, saat ini pengamanan dilakukan oleh sekitar 700 personel yang ditempatkan di 52 pos perbatasan. Namun, banyaknya jalur tidak resmi atau jalur tikus masih menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku penyelundupan.

“Selain balepress, kami juga beberapa kali menggagalkan penyelundupan narkotika melalui jalur perbatasan, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi. Ini menunjukkan bahwa jalur tikus masih menjadi ancaman serius,” ujarnya.

Operasi penindakan ini berlangsung sejak 19 hingga 22 Juni 2026. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

  • Penulis: Alfarizi
expand_less