Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Kaur Keuangan Desa Lorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp.314 Juta

Kaur Keuangan Desa Lorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp.314 Juta

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan seorang aparatur Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas berinisial RT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Sambas mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas, Rustam Effendi P. Simarmata, mengatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

“Pada Kamis, 11 Juni 2026, tim penyidik telah menetapkan RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 sebagai tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sambas untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rustam dalam keterangan persnya.

Dijelaskan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dengan beberapa modus. Pertama, tersangka membuat dua slip penarikan dana. Slip pertama ditandatangani kepala desa sesuai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sedangkan slip kedua dibuat dengan nominal yang lebih besar dari jumlah yang sebenarnya diajukan.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencairan dana tanpa menggunakan SPP dengan memanfaatkan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Lorong pada Bank Kalbar Cabang Sambas. Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa.

“Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak delapan kali selama tahun anggaran 2025. Dana hasil tindak pidana korupsi itu kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Rustam.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sambas melalui Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.3/04/PKKN/IK-S2/2026 tanggal 4 Mei 2026, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.314.647.878.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rustam menegaskan Kejaksaan Negeri Sambas berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

  • Penulis: Ainu
expand_less