Pelaku Curanmor di Arena Gawai Naik Dango Sambas Berhasil Ditangkap Polisi
- account_circle Ainu
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Jajaran Satreskrim Polres Sambas bersama anggota Polsek Sambas dan Polsek Tebas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial FXS (25), warga di salah satu Desa Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas bersama personel Polsek Sambas dan Polsek Tebas,” ujar AKP Suwandi.
AKP Suwandi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A, warga Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha WR dengan nomor polisi KB 6080 PAD yang diparkir di halaman Kantor Dinas Perhubungan (UPTD PKB) Dusun Sungai Pinang, Desa Sungai Rambah, Kecamatan Sambas.
“Peristiwa tersebut terjadi saat korban menghadiri hiburan dalam rangka Pekan Gawai Naik Dango XIX Tahun 2026 di Ramin Bantang Sambas. Pada Minggu (24/5/2026) malam kemarin, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir dan kemudian mengikuti rangkaian hiburan,” jelasnya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, korban kembali memarkirkan sepeda motornya di lokasi yang sama setelah sempat keluar dari area acara. Saat itu kendaraan ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Sekitar pukul 05.00 WIB korban masih melihat sepeda motornya berada di lokasi parkir. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 09.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, korban sempat melakukan pencarian dan menanyakan kepada sejumlah pedagang di sekitar lokasi, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan melaporkannya ke Polsek Sambas.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku. Kemudian pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 20.41 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan FXS di sebuah rumah di Desa Maribas, Kecamatan Tebas.
“Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Sambas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Suwandi.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Penulis: Ainu
