Diduga Dikeroyok Dua Pria di Rumah Kontrakan, Warga Semparuk Luka-luka
- account_circle Ainu
- calendar_month 21 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (19/8/2026) kemarin.
Seorang warga, berinisial H (35), diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan dua pria, yakni RN (35) dan UT (44).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.10 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan pipi dekat telinga sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Suwandi.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di dalam kamar rumah kontrakan. Korban kemudian mendengar suara seseorang seperti kesakitan disertai teriakan.
“Dari keterangan awal yang kami terima, korban sebelumnya mendengar suara teriakan dari luar kamarnya. Setelah suara tersebut berhenti, korban kemudian keluar dan melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi,” ujarnya.
Korban kemudian menutup pintu bagian depan rumah. Namun, sekitar 20 detik kemudian, pintu rumah diduga digedor dengan keras sembari terdengar teriakan.
Saat korban membuka pintu, dua orang pria diduga langsung mendatanginya. Salah seorang kemudian menanyakan sesuatu kepada korban.
“Ketika pintu dibuka, terjadi percakapan antara korban dengan dua orang tersebut. Setelah itu, salah satu terlapor diduga memiting korban dari belakang,” terangnya.
Dalam kondisi tersebut, terlapor lainnya diduga melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak empat kali dari arah depan.
“Korban diduga mengalami beberapa kali pukulan sehingga mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan bagian pipi dekat telinga sebelah kiri,” ungkapnya.
Usai kejadian, korban kemudian dibawa oleh salah satu terlapor ke Polsek Semparuk. Petugas kepolisian yang menerima keduanya kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan.
“Keduanya kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perkara ini,” jelas AKP Suwandi.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu helai singlet berwarna hitam dan satu helai celana pendek berwarna hitam.
“Barang bukti tersebut sudah diamankan dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara terang,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan saksi-saksi, termasuk mengumpulkan alat bukti lainnya. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Suwandi.
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan aksi kekerasan tersebut serta memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh.
- Penulis: Ainu
