Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Curi Motor di Kebun Kelapa, Pria di Tebas Ditangkap Polisi

Curi Motor di Kebun Kelapa, Pria di Tebas Ditangkap Polisi

  • account_circle Ainu
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di sebuah kebun kelapa di Dusun Sekadim, RT 020/RW 008, Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Suwandi, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh jajaran Polsek Tebas. Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (18/8/2026) kemarin.

Korban sekaligus pelapor, HS, mengetahui sepeda motor miliknya hilang setelah mendapat informasi dari anak kandungnya, K.

Saat itu, sang anak hendak pergi ke sekolah dan melihat sepeda motor Yamaha Mio J yang sebelumnya disimpan di kebun, sekitar 100 meter dari rumah, sudah tidak berada di tempat.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, anak korban berusaha melakukan pencarian di sekitar kebun, namun sepeda motor tidak ditemukan. Selanjutnya kejadian tersebut diberitahukan kepada ketua RT dan pelapor,” kata AKP Suwandi.

Sepeda motor yang hilang merupakan Yamaha Mio J injeksi tahun 2014 berwarna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi KB 5636 TW. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4,5 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial IR (28), warga Dusun Senseng, Desa Segedong, Kecamatan Tebas.

“Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.25 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio J, satu batang besi sepanjang sekitar 14 sentimeter dengan ujung berbentuk pipih, rangka sepeda motor, mesin sepeda motor, serta berbagai komponen atau suku cadang Yamaha Mio J yang telah dipereteli.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh tindak pidana tersebut,” ujar Suwandi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian.

  • Penulis: Ainu
expand_less