Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Kamis, 6 Jun 2024
- visibility 473
- comment 0 komentar

Ilustrasi Pencabulan
Seputar Kalbar – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kali ini pelakunya adalah K alias Olan (48). Seorang ayah di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang usianya masih di bawah umur.
Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan kejadian tersebut berawal pada Selasa (04/06/2024) sekitar pukul 09.30 WIB, dimana ibu korban sedang menjemput anaknya yang pulang dari sekolah PAUD.
Namun ibu korban mendapatkan informasi dari salah satu orang tua murid, bahwa anaknya berinisial QA (6) sudah dijemput oleh ayah kandung korban yang berinisial K alias Olan.
“Dengan mendapati hal itu, ibu kandung korban langsung menuju rumah kediaman pelaku untuk membawa pulang anaknya. (Pada saat itu pelaku dan istri korban sudah pisah rumah),” kata Kapolsek Pemangkat.
Namun belum tiba di rumah kediaman pelaku, ibu korban sudah melihat anaknya bersama pelaku sedang menunggu tepatnya didepan gang Sawo, jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat. Kemudian sang anak langsung dibawa pulang oleh ibunya ke rumah kediamannya.
Pada saat tiba dirumahnya, ia menjelaskan, bahwa anak korban mengeluh dan menangis kepada sang ibu lantaran korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya.
“Melihat hal itu, ibunya langsung melihat dan mendapati ada tanda merah-merah pada kemaluan anaknya. Kemudian ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya dilakukan oleh siapa!. Setelah itu korban menjawab bahwa ia dilakukan oleh ayahnya dengan cara memasukan jari pelaku kebagian kemaluan anaknya,” ujarnya.
Dari keterangan korban kepada sang ibu, bahwa korban dilakukan pertama kali di ruang keluarga kediaman pelaku.
Dengan merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan sedang berada di Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatan yang tidak senonoh itu, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. ***
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar