Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

  • account_circle Reza
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).

Dalam keterangannya, Syarief menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan di luar wilayah IUP yang dimiliki perusahaan.

“Baru saja kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Yang bersangkutan merupakan beneficial owner PT QSS,” ujar Syarief.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar area izin yang telah diberikan. Material hasil tambang tersebut kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan ekspor menggunakan dokumen perusahaan, dengan indikasi adanya kerja sama dengan pihak penyelenggara negara.

“Perannya, tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung juga mengamankan sejumlah pihak dari Pontianak dan Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengembangan perkara.

“Pada hari ini kami juga mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta,” ujar Syarief.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

  • Penulis: Reza
expand_less