Kejati Kalbar Soroti Potensi Kerugian Negara dalam Kasus Penyegelan Tersus WHW AR
- account_circle Alfarizi
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Penyegelan terminal khusus (tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai memasuki perhatian serius aparat penegak hukum.
Tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran perizinan, kasus tersebut kini mengarah pada kemungkinan adanya potensi kerugian negara yang timbul dari operasional terminal yang diduga berjalan tanpa dokumen dasar pemanfaatan ruang laut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah ditindak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pada prinsipnya kami di Kejaksaan akan tetap memonitor secara serius perkembangan atas penindakan yang telah dilakukan oleh KKP,” ujar Wayan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, fokus berikutnya bukan hanya pada proses penyegelan, tetapi juga pada kemungkinan dilakukannya audit untuk menghitung potensi kerugian negara maupun potensi denda yang muncul akibat operasional terminal tersebut.
“Yang menjadi perhatian selanjutnya adalah apakah setelah penindakan tersebut akan dilakukan audit guna menghitung adanya potensi kerugian negara maupun potensi denda yang timbul. Semua perkembangan itu akan kami cermati secara mendalam sebagai bagian dari proses penegakan hukum atau penyelidikan,” katanya.
Wayan menjelaskan, apabila operasional terminal terbukti dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maka terdapat indikasi aktivitas usaha yang berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan penyegelan terhadap tersus milik PT WHW AR di Ketapang. Langkah tersebut diambil karena perusahaan disebut belum mengantongi izin PKKPRL yang menjadi syarat dasar pemanfaatan ruang laut.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan aktivitas operasional di terminal tersebut dihentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Aktivitas maupun operasional di tersus tersebut kita hentikan sementara,” ujarnya.
Selain penghentian operasional, petugas juga memasang garis Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di area terminal yang menjadi objek pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga milik perusahaan dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi.
KKP menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas usaha yang mengabaikan ketentuan pemanfaatan ruang laut. PKKPRL disebut sebagai dokumen wajib yang harus dipenuhi sebelum perusahaan menjalankan kegiatan di wilayah pesisir.
Di sisi lain, dorongan agar dilakukan audit menyeluruh juga datang dari DPRD Kalimantan Barat. Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad Assegaf, meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya kerugian negara dari aktivitas operasional tersebut.
“Perlu dilakukan audit. Jika ada temuan kerugian negara maka harus ditindak dan dikembalikan ke kas negara. Artinya mereka harus diaudit,” katanya.
Menurut Amin, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif. Jika operasional terbukti melampaui izin atau berjalan tanpa dasar perizinan yang sah, maka potensi kerugian negara harus dihitung secara terbuka.
“Operasional di luar izin yang dikantongi bisa menyebabkan kerugian negara. Perusahaan seperti ini harus diaudit secara total agar menjadi efek jera bagi investor lainnya,” tegasnya.
- Penulis: Alfarizi