Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Senin, 18 Mar 2024
- visibility 174
- comment 0 komentar

Istimewa - Kedua Pelaku beserta Barang Bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Sambas.
Seputar Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kalimbawan, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Minggu (17/03/2024) pagi.
Saat dikonfirmasi, Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.
“Ya benar, pelaku berjumlah dua orang, dimana upaya pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Sambas,” katanya.
BACA JUGA : Rekontruksi Kasus Pembunuhan Marcel, Pelaku Peragakan 28 Adegan
Ia mengungkapkan pelaku berinisial JK (27) dan AL (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Ia kembali menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu .
“Dengan berbekal dari informasi itu, anggota Satnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah yang beralamat di dusun Kalimbawan, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, lanjut dia, bahwa rumah tersebut sering ia jadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Pemkab Sambas Gelar Konsultasi publik Ranwal RKPD tahun 2025
Ia menambahkan pada saat anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah tersebut, ditemukan satu paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah kotak hitam berisikan satu)bungkus plastik klip kosong, dua buah bong atau alat penghisap sabu, uang tunai dan dua satu buah ponsel.
Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Sambas. Dan pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar