Polsek Jawai tangkap Residivis Curanmor
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
- visibility 267
- comment 0 komentar

Pelaku AP saat di giring oleh anggota Polsek Jawai
Seputar Kalbar – Tidak jera dengan hukuman penjara yang sudah di jalani, seorang residivis kambuhan atau curanmor berinisial AP alias Rio (34) kembali di tangkap Polsek Jawai, Kabupaten Sambas, Jumat (12/05/2023).
Penangkapan pelaku tersebut, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai.
Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar mengatakan bahwa pelaku AP merupakan warga Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai.
“Kita dari Polsek Jawai saat melakukan penangkapan AP ini berdasarkan hasil dari laporan masyarakat yang sudah kehilangan sepeda motornya,” kata Kapolsek Jawai.
Ia menjelaskan korban kehilangan motornya saat korban ingin melaksanakan sholat subuh. Namun saat dilihat diparkiran belakang rumahnya, motor yang sudah di kunci stang sudah hilang.
“Korban kehilangan motornya saat ingin melaksanakan sholat subuh. Yang saat itu motor tersebut di parkir di belakang rumahnya,” ujarnya.
Dengan mengetahui motornya yang sudah digondol maling, lanjut Kapolsek, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Jawai untuk di tindak lanjuti.
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap di depan rumah orang tuanya yang sudah di amankan oleh warga. Kemudian kita bawa ke kanyor” terangnya.
Ia menaambahkan hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Jawai. Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar