Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Polres Sambas Tangani Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Sambas Tangani Dugaan Tindak Pidana Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Polres Sambas saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Laporan tersebut diterima pada 20 Juni 2025 melalui Laporan Polisi dengan pelapor adalah seorang perempuan berinisial S.D. (30), yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa ini bermula saat korban, anak perempuan berinisial M.O. (5), didapati berada di rumah tetangga berinisial N. (64), yang kemudian diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, masing-masing berinisial E.S. (9) dan S.P. (30), turut dimintai keterangan.

Kapolres Sambas melalui Kasubsi Penmas Ipda Suprizal menyampaikan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.

  • Penulis: Ainu

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bocah 6 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Sebawi Sambas

    Bocah 6 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Sebawi Sambas

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Seorang bocah dilaporkan hilang terseret arus di perairan sungai Desa Sebawi, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (30/04/2024) siang. Saat ini petugas SAR gabungan melakukan pencarian terhadap korban. Komandan Pos Basarnas Sintete, Zulhijah mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang anak berusia 6 tahun yang diduga tenggelam di perairan sungai Sebawi. Diketahui, […]

  • Anak Pukul dan Cekik Ibu Kandungnya di Kecamatan Pemangkat, Tak Berkutik Ditangkap

    Anak Pukul dan Cekik Ibu Kandungnya di Kecamatan Pemangkat, Tak Berkutik Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 2.604
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Seorang pria berinisial LK (24) ditangkap Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Jumat (05/07/2024). Dalam kasus ini pelaku tega memukul dan mencekik leher korban. Peristiwa ini terjadi saat pelaku LK (24) melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya di sebuah rumah yang beralamat di jalan Cemara, Desa Penjajap, […]

  • Masyarakat Desa Santaban dan Desa Sijang Lakukan Ritual Adat untuk Selesaikan Permasalahan Tapal Batas

    Masyarakat Desa Santaban dan Desa Sijang Lakukan Ritual Adat untuk Selesaikan Permasalahan Tapal Batas

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Dalam upaya menyelesaikan permasalahan tapal batas yang telah berlangsung selama beberapa tahun, masyarakat Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar dan Desa Sijang Kecamatan Galing melakukan ritual adat Tahi Tangah Benteng. Ritual adat ini dilakukan untuk memohon kekuatan dan kebijaksanaan dari leluhur untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas yang telah memicu ketegangan antara kedua desa […]

  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat Jawa

    Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat Jawa

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar – Bupati Sambas Satono melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah budaya adat Jawa Joglo Berkemajuan, di Jalan Pembangunan Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas, Kalimantan Barat pada Minggu (4/2/2024). Bupati Satono menyampaikan, pembangunan rumah budaya itu, mampu mempererat tali silaturahmi dalam rangka menoreh sejarah pembangunan Rumah Budaya Joglo di Kabupaten Sambas. “Hari […]

  • Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Anak Laki-laki di Sungai Kapuas

    Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Anak Laki-laki di Sungai Kapuas

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle Reza
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Tim SAR gabungan melakukan penyelaman di sekitar lokasi tenggelamnya Noval Rasiki (7 tahun), warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Anak laki-laki tersebut ditemukan tenggelam setelah sebelumnya tengah bermain di tepi Sungai Kapuas, Rabu (16/07/2025). Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, I Made Junetra, mengatakan bahwa korban ditemukan masih di lokasi bermain. […]

  • Dewan Pers Meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik

    Dewan Pers Meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Admin Seputar Kalbar
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Seputar Kalbar (JAKARTA) – Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat. Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers, […]

expand_less