Mantan Pj Wali Kota Singkawang Ditangkap Kejaksaan Negeri Singkawang
- account_circle Rasyid
- calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
- visibility 37
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SINGKAWANG) – Mantan Pj Wali Kota Singkawang berinisial S ditangkap Kejaksaan Negeri Singkawang pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, mengatakan bahwa penangkapan S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka NOMOR : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025.
S, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Singkawang, ditangkap karena涉嫌 melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat serangkaian perbuatan melawan hukum yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi, yaitu PT Palapa Wahyu Group.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Retribusi Daerah tahun 2021 Nomor 21.07.0001 sebesar Rp5.238.000.000. PT Palapa Wahyu Group kemudian mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Singkawang, dan Wali Kota Singkawang mengeluarkan keputusan tentang pemberian keringanan retribusi sebesar 60% atau sebesar Rp3.142.800.000.
Tim audit BPKP berpendapat bahwa terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang senilai Rp3.142.800.000.
S ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ambo Rizal Cahyadi menjelaskan bahwa penangkapan S berdasarkan perkembangan penyidikan yang menyimpulkan bahwa terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Dengan demikian, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi proses hukum yang berlaku. Penangkapan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Singkawang serius dalam menangani kasus korupsi dan akan terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya.
- Penulis: Rasyid
Saat ini belum ada komentar