Polsek Jawai Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
- account_circle Ainu
- calendar_month Senin, 15 Sep 2025
- visibility 56
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Polsek Jawai menangani laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diterima pada 13 September 2025.
Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban mengaku beberapa kali menjadi tindak kekerasan seksual sejak April 2024.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur. kami juga memastikan perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses penyidikan,” kata AKP Sadoko.
Menurutnya, berdasarkan penyelidikan awal, perbuatan diduga terjadi di rumah kediaman korban pada rentang waktu sekitar April–Desember 2024.
“Setelah menerima laporan dan memeriksa keterangan saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial H (45 ), Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Pada saat penangkapan pelaku, AKP Sadoko menjelaskan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait laporan tersebut.
“Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sambas untuk proses penyidikan lanjutan, verifikasi korban, dan pemenuhan hak-hak korban sesuai prosedur,” tuturnya.
- Penulis: Ainu
Saat ini belum ada komentar