Polda Kalbar Ungkap 4 Kasus Besar Migas dan Kehutanan, 4 Tersangka Ditahan
- account_circle -
- calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap empat kasus besar terkait kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta kehutanan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, mengungkapkan bahwa dua kasus terkait migas dan dua lainnya adalah kasus tindak pidana kehutanan.
Empat kasus tersebut meliputi penangkapan tersangka T di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, dengan barang bukti 21 jeriken berisi 680 liter biosolar dan 1 unit Toyota Hilux. Kasus kedua terjadi di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, dengan tersangka AL alias A yang menyimpan 4.600 liter solar dalam 88 jeriken dan dua baby tank.
Dua kasus lainnya berkaitan dengan tindak pidana kehutanan, yaitu penangkapan MS alias F di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dengan barang bukti 110 batang kayu olahan jenis keladan, serta penangkapan AH alias MD di Jalan Major Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, dengan barang bukti 180 batang kayu jenis ulin.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berlaku, dan barang bukti yang disita diamankan di Direktorat Tahti Polda Kalbar dan polres setempat. Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat.
- Penulis: -