Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Polres Sambas Selidiki Video Viral Berdurasi 19 Detik di Media Sosial

Polres Sambas Selidiki Video Viral Berdurasi 19 Detik di Media Sosial

  • account_circle Ainu
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Polres Sambas menerima laporan terkait beredarnya video berdurasi sekitar 19 detik yang diduga bermuatan pornografi dan viral di media sosial, Selasa (31/03/2026).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menyampaikan bahwa saat ini, Satreskrim Polres Sambas tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memverifikasi kebenaran dan keaslian video tersebut, serta mengidentifikasi pembuat dan pihak yang menyebarluaskannya.

“Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan keaslian video dan mengidentifikasi pihak yang terlibat,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, maupun menyebarkan konten yang bermuatan pornografi, baik melalui media sosial maupun platform lainnya.

“Perbuatan tersebut dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tindakan memproduksi maupun menyebarluaskan konten asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP baru disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, serta/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sambas kembali mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari berbagai aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyebaran konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, fitnah, penipuan online, maupun perjudian daring.

  • Penulis: Ainu
expand_less