Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » KKP Hentikan Sementara Operasional Empat Tambak Udang di Sambas dan Bengkayang

KKP Hentikan Sementara Operasional Empat Tambak Udang di Sambas dan Bengkayang

  • account_circle Alfarizi
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname milik PT PK dan PT AUP di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Tindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 11-12 Juni 2026.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, yang memimpin langsung penyegelan pada Kamis (11/6), mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen KKP dalam memastikan investasi di sektor perikanan budidaya tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga kelestarian ekosistem.

“Penghentian sementara ini sebagai bukti kehadiran negara dalam menertibkan tata kelola perikanan. Pelaku usaha dipersilakan berinvestasi, namun wajib melengkapi seluruh izin dan sertifikasi yang dipersyaratkan sebelum beroperasi,” tegas Bayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Pengawas Perikanan menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis. Tambak milik PT PK di Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, diketahui belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sementara itu, dua lokasi proyek PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, tepatnya di Dusun Sebuluh dan Dusun Merbau, juga ditemukan belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB. Khusus di Dusun Merbau, perusahaan tersebut turut ditemukan menggunakan obat-obatan ikan yang tidak terdaftar di KKP.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada proyek milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Selain belum memiliki sertifikat standar terverifikasi, perusahaan tersebut diketahui menggunakan obat ikan yang tidak terdaftar secara resmi di KKP.

Bayu menyayangkan temuan penggunaan obat-obatan yang tidak teregister karena berpotensi mengancam kualitas produk serta mencemari lingkungan sekitar.

“Kepemilikan sertifikat standar, CBIB, dan legalitas obat ikan merupakan instrumen penting untuk menjamin produk udang yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu tinggi, serta proses budidayanya tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan dan supervisi lanjutan guna menentukan pemberian sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 85 Tahun 2021.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mendukung penuh langkah penertiban tersebut. Pihaknya menegaskan akan terus mengawasi tata kelola perikanan budidaya nasional agar sejalan dengan prinsip ekonomi biru.

  • Penulis: Alfarizi
expand_less