Ratusan Karyawan PT PANP dan PT SAM Mogok Kerja, Perusahaan Berlakukan ‘No Work, No Pay’
- account_circle Ainu
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (SAMBAS) – Sekitar ratusan karyawan PT PANP dan PT SAM menggelar aksi mogok kerja sejak Selasa (22/7/2026). Aksi yang dipicu perselisihan hubungan industrial terkait tuntutan perhitungan masa kerja sebagai dasar pesangon itu mendapat respons tegas dari manajemen perusahaan.
Berdasarkan hasil mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sambas, pihak manajemen menyatakan pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja tidak berhak menerima upah selama tidak bekerja dengan mengacu pada asas no work, no pay.
Asisten SSL (Social Security License) PT PANP dan PT SAM, Abdul Rahman, mengatakan sikap perusahaan tersebut mengacu pada risalah pertemuan atau mediasi antara pihak perusahaan dan Serikat Pekerja di Disnaker Kabupaten Sambas.
“Berdasarkan risalah pertemuan tersebut, perusahaan tidak berkewajiban membayar upah pekerja selama aksi mogok kerja berlangsung. Meskipun serikat pekerja telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi, substansi tuntutan yang diajukan dikategorikan sebagai tuntutan non-normatif, sehingga aksi mogok kerja ini dinilai tidak sah secara materiil hukum,” ujarnya.
Abdul Rahman menjelaskan, salah satu pokok tuntutan serikat pekerja adalah agar masa kerja saat masih berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL) dihitung secara akumulatif sejak awal bekerja sebagai dasar perhitungan uang pesangon, bukan sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, masa kerja untuk perhitungan pesangon pekerja tetap dihitung sejak tanggal pengangkatan sebagai pekerja tetap berdasarkan perjanjian kerja atau SK pengangkatan.
Sementara masa kerja saat berstatus KHL atau PKWT tidak otomatis diakumulasikan, kecuali diatur berbeda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Dari sisi hukum, tuntutan tersebut merupakan tuntutan atas hak baru atau perselisihan kepentingan, bukan perselisihan hak yang telah diatur dalam ketentuan normatif. Karena itu perusahaan berpendapat mogok kerja yang dilakukan tidak menjadi dasar kewajiban perusahaan untuk membayar upah,” katanya.
Selain itu, Abdul Rahman menyebut selama proses perundingan perusahaan telah menunjukkan iktikad baik dengan mengakomodasi 15 dari 16 poin tuntutan yang diajukan serikat pekerja.
Bahkan, lanjut dia, perusahaan mengklaim telah meningkatkan penawaran kompensasi hingga setara tiga bulan upah. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, manajemen menyarankan agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
“Ketika jalur penyelesaian melalui PPHI sudah dibuka, tetapi aksi mogok tetap dilaksanakan, maka perusahaan berpendapat aksi tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak manajemen akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh karyawan mengenai pemberlakuan asas no work, no pay. Perusahaan juga akan mendokumentasikan daftar kehadiran pekerja selama aksi berlangsung sebagai bagian dari administrasi ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan juga mengingatkan bahwa pekerja yang tidak masuk kerja akan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekedar diketahui, dalam surat pemberitahuan mogok kerja, SERBUK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan, yaitu:
1. Meminta perhitungan uang pesangon bagi pekerja yang memasuki usia pensiun didasarkan pada masa kerja sejak pertama kali bekerja di perusahaan, bukan sejak diangkat sebagai pekerja tetap.
2. Meminta pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan masa kerja sejak awal bekerja di perusahaan.
3. Menuntut seluruh pekerja yang masih berstatus Buruh Harian Lepas/Karyawan Harian Lepas (BHL/KHL) diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT) tanpa syarat, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
4. Meminta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya tetap sama seperti yang diberikan pada 2026 dan tahun-tahun sebelumnya, tanpa pengurangan.
5. Meminta premi pemanen tetap sebesar Rp12.000, sesuai kesepakatan kenaikan pada Mei 2026, dan tidak diturunkan kembali.
6. Menuntut agar pekerjaan pada hari libur, selain bagian panen, dihitung dan dibayar sebagai upah lembur sesuai peraturan ketenagakerjaan.
7. Meminta setiap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, melainkan melalui perundingan dengan serikat pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Menilai Peraturan Perusahaan (PP) disusun secara sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja serta memuat sejumlah ketentuan yang dinilai bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.
9. Menuntut pembatalan Peraturan Perusahaan (PP) yang telah diterbitkan karena dianggap tidak melibatkan serikat pekerja dan tidak pernah disosialisasikan kepada seluruh pekerja.
10. Meminta perusahaan segera melakukan perundingan untuk menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja.
11. Meminta perusahaan tidak mempersulit pekerja dalam mengajukan cuti.
12. Menolak kenaikan target kerja secara sepihak dan meminta setiap perubahan target dibahas serta disepakati bersama serikat pekerja dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
13. Meminta pemberian tunjangan bahan bakar minyak (BBM) bagi pekerja supervisi dengan besaran yang disepakati bersama.
14. Meminta perusahaan menyediakan seluruh alat dan fasilitas kerja, termasuk telepon genggam untuk sistem EBR bagi pekerja supervisi, tanpa membebankan biaya kepada pekerja.
15. Meminta setiap kenaikan upah pekerja tetap maupun KBT dirundingkan dan disepakati bersama serikat pekerja serta disesuaikan dengan kenaikan upah minimum setiap tahun.
16. Menuntut pembayaran rapel kenaikan upah sesuai jumlah bulan yang menjadi hak pekerja setiap tahunnya.
17. Meminta perusahaan merealisasikan kembali poin-poin kesepakatan yang telah dibuat bersama pada Agustus 2023 namun hingga kini dinilai masih banyak yang belum dijalankan.
- Penulis: Ainu
