Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » Kalbar Tertinggi Nasional dalam Kasus Karhutla Korporasi, 20 Perusahaan Jadi Tersangka

Kalbar Tertinggi Nasional dalam Kasus Karhutla Korporasi, 20 Perusahaan Jadi Tersangka

  • account_circle Alfarizi
  • calendar_month 14 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi menjadi sorotan nasional. Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan polisi terkait karhutla korporasi terbanyak di Indonesia, dengan total 33 laporan.

Data tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama jajaran Polda di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Secara nasional, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah menangani 104 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kalbar berada di posisi teratas dengan 33 laporan polisi, disusul Sumatera Selatan sebanyak 20 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 13 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.

Kabareskrim menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di wilayah operasionalnya.

Menurutnya, perusahaan pemegang izin usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan lingkungan hidup, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Penetapan tersangka korporasi, lanjutnya, dilakukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara hingga tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Dari 20 korporasi yang telah berstatus tersangka secara nasional, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga mengungkap adanya rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya kebakaran berulang di area perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam konsesi, ketidakmemadaian sarana pengendalian karhutla, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan dan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka berpotensi bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

Tingginya jumlah laporan di Kalimantan Barat menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Perusahaan pemegang izin diharapkan menjalankan kewajiban pencegahan karhutla secara maksimal agar kebakaran tidak terus berulang dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

  • Penulis: Alfarizi
expand_less