Kasus Karhutla Mempawah Berlanjut, Anggota DPRD Mempawah Choirussaib Ditahan Polisi
- account_circle Reza
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Seputar Kalbar (MEMPAWAH) – Penanganan kasus dugaan pembakaran lahan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memasuki tahap baru. Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, yang juga dikenal dengan inisial C, kini ditahan di Mapolres Mempawah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mempawah, AKP Joko Suyanto, yang mewakili Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra, pada Senin (19/10/2026).
Joko membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap anggota legislatif tersebut terkait dugaan pembakaran lahan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Iya benar, sudah kita lakukan penahanan terhadap C yang diduga melakukan pembakaran lahan beberapa waktu lalu,” ungkap Joko.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah saat ini berfokus melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Menurut Joko, kelengkapan administrasi dan materi perkara menjadi bagian dari tahapan penyidikan agar kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara. Jadi intinya proses tetap berjalan, kami sedang mempersiapkan segala keperluan berkasnya untuk dikirimkan ke kejaksaan,” terangnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai dugaan pembakaran lahan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Lahan yang terbakar disebut-sebut merupakan milik tersangka, meski rincian mengenai peristiwa tersebut belum diungkap secara lengkap oleh kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum membeberkan secara terperinci waktu kejadian, luas lahan yang terbakar, maupun pasal yang disangkakan kepada Choirussaib. Informasi mengenai perkembangan penyidikan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Penahanan seorang anggota DPRD dalam perkara dugaan pembakaran lahan ini menjadi sorotan di tengah upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Reza

