Fraksi PKS Ingatkan Tujuan RPJMD 2021-2026
- account_circle Admin Seputar Kalbar
- calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
- visibility 185
- comment 0 komentar

Dok. Istimewa (Humas DPRD Sambas)
Seputar Kalbar (Sambas) – Paripurna Pemandangan Umum DPRD Sambas membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Secara umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan tujuan pemerintah daerah.
Adalah tujuan pemda yang sudah termuat dalam RPJMD 2021-2026. Juru Bicara Fraksi PKS Walisa, lebih khusus mengingatkan terkait peningkatan kualitas kehidupan yang agamis pada semua lini kehidupan dalam bingkai persatuan antar elemen masyarakat, memperhatikan aspek kemandirian ekonomi , serta dalam meningkatkan kehidupan masyarakat yang berkualitas, dari segi intelektual, kreatif, inovatif dan berdaya saing.
Baca Juga : Fraksi PAN Apresiasi Realisasi Pendapatan Juli 2023
“Namun demikian, segala tujuan yang akan dicapai tidak terlepas dari anggaran yang sesuai dengan pendapatan dan belanja daerah kabupaten sambas, sehinggga perlu skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat kabupaten sambas,” ujar Walisa.
Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Angggaran 2023, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebut Walisa, meminta memaksimalkan potensi yang ada di daerah. Terkait alokasi belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2023, Fraksi PKS jelas dia berpendapat agar kebutuhan dasar masyarakat terkait peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas kehidupan yang agamis sumber daya manusia yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja perlu di prioritaskan.
Baca Juga : Fraksi Partai GERINDRA Pertanyakan Arah Pembangunan APBD P
“Kami berharap dari APBD yang telah dirancang agar dapat menjadi jalan bagi tercapainya cita-cita masyarakat yang mengharapkan Kabupaten Sambas berkemajuan sesuai sasaran dan program yang direncanakan,” harap Walisa.
Tentang Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, disebutkan Walisa, Fraksinya mendukung adanya raperda pajak daerah dan retribusi daerah, dengan memperhatikan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan objek retribusi, dasarv pengenaan pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak ditetatpkan dalam satu regulasi.
Baca Juga : Bupati Sambas Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Piantus
“Dalam pembahasan raperda ini, perlu memperhatikan jenis retribusi yang relevan dan tidak membebani masyarakat,” ingat Walisa. (***)
- Penulis: Admin Seputar Kalbar
Saat ini belum ada komentar