Breaking News
light_mode
Beranda » KALBAR » KUHP Baru Resmi Disosialisasikan di Kalbar, Tekankan Penegakan Hukum Lebih Humanis

KUHP Baru Resmi Disosialisasikan di Kalbar, Tekankan Penegakan Hukum Lebih Humanis

  • account_circle Alfarizi
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Seputar Kalbar (PONTIANAK) – Pemahaman masyarakat terhadap perubahan besar dalam sistem hukum nasional terus didorong melalui berbagai forum edukasi, salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi KUHP, KUHAP, Penyesuaian Pidana dan Administrasi Hukum Umum yang digelar di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas untuk memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern dan humanis.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., secara resmi membuka kegiatan tersebut dan dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, serta Kepala OJK Kalbar.

Melalui sambutannya, Sekda Kalbar menyampaikan bahwa kehadiran KUHP baru merupakan tonggak sejarah penting bagi bangsa Indonesia setelah sekian lama menggunakan hukum warisan kolonial.

“Ini bukan sekadar sosialisasi biasa, tetapi bagian dari langkah besar kita bersama dalam memahami transformasi sistem hukum nasional,” katanya.

Ia menekankan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai kedaulatan hukum Indonesia yang dibangun berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia kini memiliki KUHP sendiri yang tidak lagi bergantung pada produk kolonial. Ini adalah wujud kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan nilai luhur Pancasila serta semangat keadilan yang lebih beradab,” ujarnya.

KUHP baru tidak hanya mengatur soal pidana semata, tetapi juga membuka ruang bagi pengakuan hukum yang hidup di masyarakat atau living law, termasuk hukum adat.

“Bagi Kalbar yang kaya akan adat istiadat, ini adalah peluang besar. Kearifan lokal bisa menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih adil dan inklusif, tentu dengan tetap mengacu pada kerangka hukum nasional,” jelasnya.

Sekda mengungkapkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana, yang kini tidak lagi berorientasi pada hukuman semata.

“Paradigma hukum kita sudah bergeser, tidak lagi hanya retributif atau menghukum, tetapi lebih humanis. Ada keadilan korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi keduanya,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan bahwa pidana penjara kini bukan lagi menjadi pilihan utama dalam penegakan hukum.

“Pidana penjara itu bukan lagi jalan utama, tetapi menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Artinya, kita mengedepankan penyelesaian yang lebih berkeadilan dan memulihkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan pembaruan hukum juga diperkuat dengan hadirnya KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“KUHAP yang baru ini memperkuat sistem peradilan pidana kita agar lebih modern, transparan, dan akuntabel. Ini penting agar proses hukum dari penyidikan hingga penuntutan berjalan lebih profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” terangnya.

Harisson mengajak seluruh peserta untuk benar-benar memahami substansi perubahan hukum tersebut agar implementasinya berjalan optimal di masyarakat.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sosialisasi ini sebaik-baiknya. Perkuat sinergi, tingkatkan pemahaman, dan pastikan informasi ini sampai ke masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” pesannya.

Ia kembali mengatakan bahwa keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada kesamaan pemahaman seluruh pihak.

“Jangan sampai masyarakat tidak tahu, perubahan ini sangat mendasar. Kita ingin hukum hadir dengan wajah yang lebih adil, lebih manusiawi, dan tidak lagi tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr. Widodo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan besar dibandingkan sistem lama yang bersifat kolonial.

“KUHP kita yang sekarang ini berbeda dengan produk kolonial Belanda. Nilainya sudah disesuaikan dengan Pancasila, lebih progresif, dan lebih demokratis,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan hukum pidana kini lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi dibandingkan sekadar penghukuman.

“Kalau dulu lebih represif, sekarang kita lebih mengutamakan pendekatan preventif. Tujuannya bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga bagaimana seseorang bisa kembali ke masyarakat dengan baik,” lugasnya.

Dirjen AHU juga menyoroti pengaturan baru terkait pidana korporasi dalam KUHP.

“Dalam KUHP yang baru, korporasi juga bisa dikenai sanksi pidana, terutama dalam bentuk denda. Ini berbeda dengan individu yang lebih kepada pidana fisik, Ini bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan dunia usaha,” ungkapnya.

Ia menerangkan prinsip ultimum remedium dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini.

“Sanksi pidana itu adalah alternatif terakhir, kita dorong penyelesaian lain terlebih dahulu, sehingga hukum benar-benar menjadi sarana edukasi dan pembinaan,” terangnya.

Perubahan paradigma ini mencerminkan pergeseran dari pola pikir penjajahan menuju negara yang merdeka dan berdaulat.

“Kalau dulu paradigma hukum kita adalah paradigma penjajah, sekarang paradigma negara merdeka, lebih demokratis, lebih menghargai hak asasi manusia, dan sudah mengakomodasi konsep restorative justice yang sebelumnya belum diatur,” tutupnya.

Usai kegiatan pembukaan, Sekda Kalbar bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Kakanwil Kemenkum Kalbar meninjau stan UMKM yang berada di area Hotel Novotel Pontianak sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal.

  • Penulis: Alfarizi
expand_less